Mucikari Mewek Dituntut 10 Th Penjara

- Editorial Team

Senin, 25 Januari 2016 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Terdakwa Wahyu Sukny (20) warga Jl.RA Kartini 134 Kelurahan Sidomoro Kecamatan Kebomas,  tak kuasa menahan tangis ketika JPU Dino Kriesmiardi menyampaikan tuntutan pidana, Senin (25/01).

“Terdakwa melanggar pasal 88 UU RI No.35 tahun 2015 tentang perubahan atas UU RI No.24 tahun 2002 tentang perlindungan anaj dan pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda 200 juta subsidiar 3 bulan kurungan,” tegas Dino saat membacakan tuntutan.

Menanggapi tuntutan pidana tersebut, terdakwa menangis dan meminta agar Majelis hakim agar mengurangi hukumannya. Tanggapan pledoi tersebut disampikan secara lisan dengan

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Heriyanti ini akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda putusan.

Seperti diberitakan, pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2015 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Home Stay Kana tepatnya di Jln. Arif Rahman Hakim No. 38 Kec. Gresik Kab. Gresik, telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak kepada saksi korban sebut bunga yang masih berusia 17 tahun.

Baca Juga :  Afan Bunuh Anaknya Supaya Buah Hatinya Masuk Surga

Tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara menjual gadis yang masih di bawah umur kepada lelali hidung belang. Modusnya, para lelaki hidung belang diberikan tawaran untuk meniduri saksi dengan imbalan uang1 juta. Perbuatan tersebut dilakukan pada wanita lan yang menjadi anak buahnya. (Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Pemuda di Cerme Diduga Gantung Diri Akibat Judi dan Pinjol
Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Anak
Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan
Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka Narkoba
Bayi Dibuang di Manyar Dititipkan ke Panti Sosial
Mahasiswi Surabaya Curi Rp14,5 Juta di Konter BRI Link
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar

Sabtu, 27 September 2025 - 13:53 WIB

1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online

Kamis, 25 September 2025 - 21:51 WIB

Pemuda di Cerme Diduga Gantung Diri Akibat Judi dan Pinjol

Jumat, 19 September 2025 - 23:21 WIB

Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Anak

Rabu, 17 September 2025 - 22:34 WIB

Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Spemutu Gresik Gelar Screening dan Imunisasi HPV

Kamis, 16 Okt 2025 - 01:47 WIB

TPS Jaksa Agung Suprapto Gresik resmi ditutup. DLH Gresik siapkan langkah antisipasi jika volume sampah meningkat di TPS sekitar.

Lingkungan

TPS Jaksa Agung Suprapto Gresik Resmi Ditutup

Rabu, 15 Okt 2025 - 23:31 WIB

Berita Desa

PKK Domas Sukses Jalankan Program BKB Emas Cegah Stunting

Rabu, 15 Okt 2025 - 18:22 WIB

Olahraga

Liga 4 Piala Bupati Gresik Siap Gairahkan Sepak Bola Lokal

Rabu, 15 Okt 2025 - 18:07 WIB