Nyabu Di Banjarsari Digrebek Polisi

- Editorial Team

Kamis, 3 Maret 2016 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_  Jajaran Polsek Manyar berhasil menggrebek pengedar narkoba jenis shabu-shabu  berinisial MAA (34) warga jalan KH Ali Erfan RT 01/RW 01Banjarsari Manyar, Gresik.

MAA tertangkap saat menghisap shabu-shabu bersama pembelinya ZA (32) warga Leran Manyar dirumah pengedar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebenarnya Polsek Manyar sudah mengendus adanya pengedar sejak dua bulan lalu dan hampir seminggu Polisi mengintai gerakan pengedar. Sekitar pukul 17:00 Rabo (2/3) terlihat ZA masuk ke rumah MAA di jalan  KH Ali Erfan RT 01/RW 01 Desa Banjarsari Manyar. Saat itulah Polisi menggerebek dan berhasil menangkap keduanya yang melangsungkan pesta shabu.

“Setelah kita ikuti gerak gerik pelaku selama seminggu, akhirnya kita berhasil menangkap keduannya dengan barang bukti shabu seberat 3,28 gram shabu-shabu. Tidak hanya itu, anggota juga mengamankan sebilah pisau samurai didekatnya,” terang Kapolsek Manyar AKP.Mulyono, Kamis 3/03/2016.

Baca Juga :  Rutan Banjarsari Untuk Rehab Narkoba

Pelaku pengedar obat haram mengaku sudah empat kali menjual barang haramnya. Ia sendiri mengambil shabu dari temannya di wilayah Madura, dengan harga 1.200.000 per gramnya. Kemudian dikemas menjadi bungkusan plastik kecil yang siap diedarkan, dengan harga 4 sampai 5 ratus ribu rupiah.”Kalau ada pesanan baru beli, biasanya saya pake sendiri, maaf pak saya khilaf, ” kata MAA menyesali perbuatannya saat di Mapolsek Manyar.

ZA  mengaku baru sekali dirinya membeli barang haram tersebut. Ia sengaja membeli dan mengkonsumsinya di rumah MAA karena takut membawa keluar. “Baru sekali ini saya memakai shabu, ” singkat ZA yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Dani Warga Golokan Ditangkap Polisi Karena Punya Burung Langka

Dari hasil tangkapan, Polsek Manyar berhasil menyita 6 poket plastik berisi shabu shabu dan  50 klip plastik yang akan digunakan untuk mengemas. 2 skrop untuk mengambil sabu, 1 korek api dan sedotan plastik. 1 botol peralatan hisap (bong) dengan sisa shabu dan 1 poket plastik berisi sabu sabu sekitar 1/4 gram. Kemudian barang bukti ini dipakai proses pengembangan dan laporan perkembangan lebih lanjut.

“Keduannya dikenai pasal berbeda, pengedar dan pengguna, sebagai budak narkoba tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” pungkas AKP.Mulyono. (tik/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria Asal Cerme Gresik Tertipu Rp47 Juta oleh Pasutri Penipu Bermodus Tinder
Pemuda Menganti Ditangkap Saat Edarkan Ganja Lewat Paket Ekspedisi
Aksi Warga Gagalkan Pencurian Motor di Giri Gresik, Dua Pelaku Nyaris Diamuk Massa
Alfamart Desa Metatu Dibobol Karyawan Sendiri
Penjual Jamu di Gresik Jadi Korban Pencurian Modus Alih Perhatian
Pria Asal Nganjuk Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Sumengko Gresik
Malu Hamil di Luar Nikah, Karyawati di Gresik Tega Buang Bayinya di Tempat Sampah Pabrik
Penganiayaan Sopir Truk di Driyorejo Diduga Karena Pengemudi Mabuk
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:53 WIB

Pria Asal Cerme Gresik Tertipu Rp47 Juta oleh Pasutri Penipu Bermodus Tinder

Rabu, 30 April 2025 - 17:32 WIB

Aksi Warga Gagalkan Pencurian Motor di Giri Gresik, Dua Pelaku Nyaris Diamuk Massa

Senin, 28 April 2025 - 14:06 WIB

Alfamart Desa Metatu Dibobol Karyawan Sendiri

Sabtu, 26 April 2025 - 21:34 WIB

Penjual Jamu di Gresik Jadi Korban Pencurian Modus Alih Perhatian

Sabtu, 26 April 2025 - 20:57 WIB

Pria Asal Nganjuk Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Sumengko Gresik

Berita Terbaru