Pembantu Tahanan Kabur Hanya Divonis Percobaan

- Editorial Team

Rabu, 3 Agustus 2016 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

abhKabargresik.com –  Kejaksaan Negeri Gresik dibuat kelimpungan ketika sidang Anak yang berhadapan dengan hukum ( ABH), RM (14) mengagendakan putusan.

 

Hakim tunggal Ariyas Desy tidak sependapat dengan lamanya pidana yang diajukan oleh JPU Nurul Istianah yang menuntut anak RM dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam sidang putusan yang dihadiri kuasa hukum dari Albana, Bawas dan orang tua RM Majelis hakim mempidana anak RM dengan hukuman 6 bulan penjara dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu di jalani dengan syarat umum masa percobaan selama 12 bulan. Tidak hanya itu, anak RM juga dipidana percobaan (syarat khusus) tidak diperbolehkan mengemudikan sepeda motor selama 24 bulan.

 

Hakim menilai putusan kepada anak ini sudah mencerminkan keadilan. Pasalnya, yang menjadi terdakwa adalah anak yang masih berumur 14 tahun, dimana dia masih harus mendapatkan bimbingan dari orang tua dan masa depannya masih panjang. Tidak hanya itu, dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga menyertakan bahwa anak RM masih duduk dibangku sekolah SMP kelas VII.

Baca Juga :  Rubai Berharap Kearifan Lokal Tak Tergusur MEA

 

“Anak RM terbukti melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dan melanggar pasal 363 ayat (1) jo pasal 65 KUHP,,” tegas Ariyas Dedy saat membacakan putusan.

 

Atas vonis ini JPU menyatakan akan melakukan upaya banding.

 

Seperti diberitakan anak RM dihadapkan dimeja hijau Pengadilan Negeri Gresik karena didakwa melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor secara berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan bersama kakak kandungnya Ferido Martin (sudah dipidana selama 4 tahun).

 

Tidak hanya itu, anak RM juga pernah menjadi salah satu orang yang bertanggung jawab saat kakaknya Ferido Martin kabur usai sidang pertengahan bulan puasa lalu.

Baca Juga :  Tim GTS Selidiki Tragedi Kisruh Suporter Di Gresik

 

Anak RM di ketahui bersama Kakak kandungnya Ferido Martin (terpidana) sekitar tangal 12 Desember 2015  pukul 19.00 WIB didepan mini market Alpha desa Menganti, di depan toko  Animart desa Dadap kuning, Cerme dan didepan toko Tunas Jaya Desa Menganti telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.

 

Tindak pidana yang dilakukan anak RM ini dilakukan berkali kali  bersama kakak kandungnya untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mendatangi parkiran didepan toko indomart. Anak RM bertugas mengawasi kondisi di sekitar selanjutnya, Ferido martin membawa sepeda motor cuariannya keluar dari parkiran. Selanjutnya, anak RM langsung membawa kabur motor tersebut. (Kim/k 1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

WAGOS Archery Cup 2026 Kembali Hadir! Ajang Panahan Pelajar Nasional Siap Digelar di Gresik
Festival Nasi Krawu Gresik Kenalkan Budaya Lokal
Bazar Kreatif UPT SDN 94 Gresik Jadi Puncak Kokurikuler
GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung
JIIPE Salurkan 8 Sapi dan 36 Kambing Kurban di Gresik
Kurban Runner 1K Gresik, Ratusan Kambing Diarak Keliling Bandar Grisse
Damar Kurung Tak Padam: Anak-anak Benjeng bercerita di Atas Kertas
Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara
Berita ini 16 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:32 WIB

WAGOS Archery Cup 2026 Kembali Hadir! Ajang Panahan Pelajar Nasional Siap Digelar di Gresik

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:58 WIB

Festival Nasi Krawu Gresik Kenalkan Budaya Lokal

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:39 WIB

Bazar Kreatif UPT SDN 94 Gresik Jadi Puncak Kokurikuler

Senin, 1 Juni 2026 - 18:19 WIB

GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:57 WIB

JIIPE Salurkan 8 Sapi dan 36 Kambing Kurban di Gresik

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

MI Mulia Gembleng Murid Baru: Lima Hari Membentuk Karakter Dan Menjelajah Asa

Minggu, 19 Jul 2026 - 23:53 WIB