Pembunuh Kabag Pemasaran Petro Kayaku divonis 15 Th Penjara

- Editorial Team

Senin, 1 Februari 2016 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Terdakwa M.Aris alias Hanafi alias M.Efendi (22) warga Camplong Sampang yang melakukan tindak pidana pencurian disertai dengan pembunuhan akhirnya di vonis hukuman penjara selama 15 tahun oleh Majelis hakim yang dipimpin Djuanto, Senin (01/02).

Vonis maksimal tersebut comform dari tuntutan JPU yang menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara.

Mendengar Vonis hakim, terdakwa dengan muka dingin tanpa penyesalan menerima putusan tersebut. “Saya terima pak,” ucapnya dengan raut muka dingin.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim sependapat dengan dakwaan jaksa. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan  pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan matinya korbanKabag Pemasaran Petro Kayaku Tri Indriyatmoko. menghukum terdakwa dengan 15 tahun penjara,” tegas Djuanto saat membacakan vonis.

Baca Juga :  Awas Beredar Materai Palsu

Lebih lanjut diuraikan, terdakwa terbukti melanggar pasal 365 ayat (3) KUHP. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara  masuk ke rumah korban melewati jendela. Aksi tersebut lalu di ketahui oleh saksi korban. Selanjutnya terdakwa menusuk korban menggunakan pisau lipat beberapa kali hingga korban meninggal dunia. (Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi
Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga
Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik
Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital
Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan
Pria Asal Cerme Gresik Tertipu Rp47 Juta oleh Pasutri Penipu Bermodus Tinder
Pemuda Menganti Ditangkap Saat Edarkan Ganja Lewat Paket Ekspedisi
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 20:34 WIB

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:59 WIB

Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:54 WIB

Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga

Senin, 19 Mei 2025 - 21:05 WIB

Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:42 WIB

Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

SD Muwri Gresik Mantapkan Mutu Pendidikan Lewat Raker 2025

Sabtu, 28 Jun 2025 - 17:40 WIB

Peristiwa

Remaja Jatuh ke Sumur 35 Meter di Pongangan

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:44 WIB

Muhammadiyah Gresik

Preschool SD Muda Karisma, Calon Siswa Unjuk Bakat dan Keberanian

Jumat, 27 Jun 2025 - 23:37 WIB