Kabargresik_ Masuk pekarangan milik orang tanpa seizin yang punya lahan tentu bisa dipidanakan, apalagi ditambah mencuri barang milik orang yang punya pekarangan tersebut, tentu sudah menyalahi aturan. Seperti yang dilakukan Suhadi (36),Asal Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, dirinya dibekuk jajaran Polsek Driyorejo lantaran mencuri burung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Suhadi yang tinggal di Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik ini kepergok mencuri burung senilai ± Rp 5 juta milik Mulyono (37), pekerja Swasta. Di Jl. Giok raya Blok DA. 01 a, KBD, Desa Mulung, Driyorejo, Kab.Gresik yang pada saat itu rumah keadaan kosong.
Aksi tersebut diketahui Mudasir Abas, yang pada hari itu, Minggu (20/12) sekitar pukul 12:00 Wib mengetahui ada seseorang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dengan No.pol W-6070-MS berhenti didepan rumah Mulyono yang pada saat itu Rumag ditinggal pulang kampung ke Bojonegoro. selanjutnya dilihat pelaku melompat pagar samping rumah milik korban.
Untuk menlancarka aksinya, pelaku mencongkel pintu samping rumah milik korban untuk masuk dan mencuri burung kacer dan cucak ijo. Pada saat keluar, Mudasir Abas menghampiri pelaku. Dan ketika dicoba ditanya, pelaku malah melarikan diri, lalu Mudasir Abas berteriak maling, warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung bergegas membatu pengejaran. kemudian pelaku berhasil diamankan.
Dihadapan Polisi, pelaku mengakui perbuatanya, bahwa telah mencuri burung milik korban, dari tangan tersangka polisi berasil mengamankan barang bukti berupa sepedah motor Honda Beat No.pol W-6070-MS dan burung berjenis Cucak ijo yang Mati Guna penyelidikan lebih lanjut.(Ali Shodiqin/K1)