Penebang Pohon Jati Divonis 20 Bulan

- Editorial Team

Rabu, 2 Maret 2016 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Terbukti dengan sengaja melakukan tindak pidana penebangan 4 pohon jati dalam kawasan hutan secara ilegal, terdakwa Rambi (48) warga Dusun Berus Desa Dermawuharjo  Kecamatan Grabakan, Tuban di vonis 1 tahun dan 8 bulan oleh Majelis Hakim yang diketuai Djuanto. Tidak hanya itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp. 50 juta subsidair 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 6 juta subsdiar 1 bulan penjara.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti di persidangan, bahwa terdawa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 82 ayat (1) huruf c jo pasal 12 huruf c jo UU Ri No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusajan hutan, ” tegas Djuanto saat membacakan putusan.

Dalam amar putusan diuraikan bahwa terdakwa sekitar bulan september 2015 berangkat dari rumah membawa gergaji menuju kawasan hutan di petak 92A tanaman jati tahun 1984 kelas hutan KU II wilayah desa Cangaan kecamatan ujung pangkah Gresik. Selanjutnya dengan menggunakan gergaji tanpa ijin Perum Pehutani RPH panceng memotong 4 pohon jati. Selanjutnya, 4 pohon jati tersebut lalu di potong-potong oleh terdakwa menjadi 19 batang.

Baca Juga :  Kantor BPPKAD Gresik Sore Ini Digeledah Penyidik Kejaksaan

Potongan kayu ini oleh terdakwa lalu diangkut menggunakan truk engkel Nopol S-9396-D menuju tempat pengergajian di Desa Banyu urip Kecamatan Ujungpangkah. Akan tetapi ketika di jalan truk tersebut du berhentikan oleh polisi. Ketika di tanya surat-surat kayu terdakwa tidak bisa menunjukkan. (Rohim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga
Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik
Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital
Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan
Pria Asal Cerme Gresik Tertipu Rp47 Juta oleh Pasutri Penipu Bermodus Tinder
Pemuda Menganti Ditangkap Saat Edarkan Ganja Lewat Paket Ekspedisi
Aksi Warga Gagalkan Pencurian Motor di Giri Gresik, Dua Pelaku Nyaris Diamuk Massa
Alfamart Desa Metatu Dibobol Karyawan Sendiri
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:54 WIB

Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga

Senin, 19 Mei 2025 - 21:05 WIB

Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:42 WIB

Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital

Selasa, 6 Mei 2025 - 00:18 WIB

Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:53 WIB

Pria Asal Cerme Gresik Tertipu Rp47 Juta oleh Pasutri Penipu Bermodus Tinder

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Haflatul Takharruj MII Camplong Angkat Tema Gen Z Qur’ani di Era AI

Sabtu, 31 Mei 2025 - 22:19 WIB