Pengamat Hukum Pidana UMG : Korupsi Dana Kapitasi BPJS Bisa Ada Tersangka Baru

- Editorial Team

Kamis, 20 September 2018 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik.com – Kasus Korupsi dana Kapitasi atau dana Jasa Pelayanan (Jaspel) fasilitas kesehatan pertama BPJS kesehatan yang menjerat Kepala Dinas Kesehatan Nurul Dholam menjadi tersangka disorot akademisi dari fakultas hukum Universitas Muhamadiyah Gresik (UMG), Zulfikar Ardiwardana Wanda.

Zulfikar mengatakan kasus tersebut sangat menarik untuk dicermati. sebab tidak menutup kemungkinan masih ada pihak-pihak yang terlibat. Menurutnya kasus korupsi biasanya terorganisir sistemaitis dan dilakukan lebih dari satu orang. Namun hingga saat ini pihak Kejari Gresik masih menetapkan 1 orang tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, Ia meminta Kejaksan Negeri (Kejari) Gresik lebih mendalami kasus tersebut.” Kasus ini merupakan kejahatan terorganisasi. Kejaksaan kan sudah punya alat bukti yinggal dikembangkan lagi, siapa saja yang terlibat dari penyalahgunaan dana kapitasi ini,” ujar pria kelahiran Madura.

Baca Juga :  Gak Kuat Lama Menduda Pria Ini Curi BH

Ditanya kemungkinan, masih ada tersangka lain dalam kasus tersebut, Zulfikar mengatakan, hanya penyidik Kejari yang bisa menjawab pertanyaan itu, sebab mereka yang memegang alat buktinya. ” Ini yang lebih tahu dari kejaksaan tentunya, karena mereka yang mengusut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia mengutip pasal 55 KUHP yang bisa dijadikan landasan hukum untuk menetapkan pihak-pihak lain menpengajadi tersangka atas dasar turut serta atau mengetahui proses korupsi tersebut.. ” Pihak yang mengetahui atau membiarkan bisa ditetapkan tersangka, sesuai pasal 55 KUHP tersebut” tegasnya.

Baca Juga :  Stesia Ajari IKM Gresik Kelola Keuangan Dengan Tepat

Zulfikar berharap, pihak kejaksaan menjntaskan kasus tersebut secara cepat dan terukur, karena masyarakat juga turut mengawal. Kepastian hukum dibutuhkan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak Kejari Gresik beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. “ Penyidikannya masih berlanjut, sekarang masih dalam tahap pendalaman,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Marjuki. (9/9/18).

Kasus dugaan korupsi ini muncul setelah penyidik penemukan nilai kerugian 2.451 miliar dari pemotongan dana jaspel BPJS Kesehatan yang diberikan ke masing-masing Puskesmas. (Tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik
Ketua CFD Gresik Dinonaktifkan karena Dugaan Pungli
DPRD Gresik Desak Usut Pungli UMKM di CFD
UMKM Keluhkan Dugaan Suap Pengelola CFD Gresik
Gemapatas Didorong BPN Gresik, Cegah Sengketa Tanah
Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo
10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi
Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 20:18 WIB

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik

Minggu, 23 November 2025 - 15:17 WIB

Ketua CFD Gresik Dinonaktifkan karena Dugaan Pungli

Selasa, 18 November 2025 - 20:42 WIB

DPRD Gresik Desak Usut Pungli UMKM di CFD

Senin, 17 November 2025 - 22:19 WIB

UMKM Keluhkan Dugaan Suap Pengelola CFD Gresik

Senin, 10 November 2025 - 20:19 WIB

Gemapatas Didorong BPN Gresik, Cegah Sengketa Tanah

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Paduan Suara ‘Nada Spemutu’ Sukses Memukau pada Upacara Hari Guru

Sabtu, 29 Nov 2025 - 00:49 WIB

Muhammadiyah Gresik

Di Hari Guru, Siswa Kelas VI SD Almadany Bikin Kejutan untuk Gurunya

Jumat, 28 Nov 2025 - 15:47 WIB

Peristiwa

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam

Jumat, 28 Nov 2025 - 15:35 WIB

Muhammadiyah Gresik

Yakin Horor? Film Pendek Siswa SDMM Siap Bertarung di Ajang ME Confest

Jumat, 28 Nov 2025 - 06:46 WIB