Perjanjian Smelting Dengan Warga Sah

- Editorial Team

Selasa, 23 Juli 2013 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik_ Setelah warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar Gresik,  melakukan pemblokiran pintu masuk PT Smelting , pada Senin(22/7) lalu untuk menuntut Kompensasi keracunan masal yang terjadi beberapa waktu lalu.  PT Smelting kembali melaqkukan penawaran kompensasi.

PT smelting memanfaatkan mediasi bersama Muspida dan warga menawarkan kompesasi keracuan Sulfur gas yang membuat ratusan warga pusing dan mual serta harus dirawat ke Rumah sakit, menawarkan ganti rugi sebesar Rp 2,5 Milyar

Dari keterangan salah seorang pemuda Roomo, Zainul,  Sebelumnya PT Smelting menawar kompensasi dari Rp 8 Milyard menjadi Rp 1 Milyard, kini PT Smelting kembali melakukan penawaran kepada warga Desa Roomo sebesar, Rp 2,5 Milyard.

“Memang benar setelah kami melakukan aksi  kemarin PT smelting sempat menawarkan Kompensasi itu sebesar 2,5 milyard, Namun kami akan tetap menolaknya, kami akan tetap berjuang  untuk ini” kata Zainul saat dikonfirmasi wartawan.

Warga tetap menolak tawaran PT Smelting yang menaikan tawaran hanya Rp 2,5 milyard, pasalnya dalam perjanjian yang di balai desa Roomo telah disepakati oleh  kedua belah pihak, dan disaksikan Muspika, sehingga tidak ada unsur paksaan sama sekali.

Sementara menurut Kabag Peemerintahan Pemkab Gresik Suprihasto ,kesepakatan  pemberian  bantuan  Rp 8 miliar  dari PT Smelting yang diteken  oleh  warga Roomo, pejabat Muspika Manyar dan managemen (direksi) PT Smelting, secara huklum sudah sah, sehingga PT Smelting  harus merealisasikan kesepakatan itu. Artinya, Smelting harus memberikan  uang kompensasi Rp 8 miliar.

Baca Juga :  Pipa Smelting Bocor Produksi Terhenti

Suprihasto menjelaskan Berdasarkan  aturan  pihak Smelting cukup diwakili  oleh salah  satu managemen (direksi) itu sudah sah lakukan kesepakatan  tanpa harus menunggu  pemilik perusahaan.

 ” Secara hukum salah satu direksi itu sudah sah lakukan  kesepakatan, tanpa harus menunggu  direktur umum atau pemilik perusahaan, ” tegasnya.

Warga Roomo berhak  untuk menuntut uang yang menjadi haknya. Bahkan, warga Roomo bisa membawa masalah tersebut  ke jalur hukum. ” Sehingga, nanti  pengadilan  yang bisa menentukan perkaranya, ” pungkasnya.

Editor: zumrotus S

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa SMK Cerme Buka Servis Gratis Bantu Motor Mogok Akibat Banjir
Petugas Dishub Gresik Terseret Arus Banjir di Ngablak
Sekdaprov Adhi Karyono Tinjau Banjir Kali Lamong di Benjeng Gresik
Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
Banjir Kali Lamong Kembali Rendam Ratusan Rumah di Gresik Selatan
Pencarian Bocah Hilang di Bengawan Solo Dihentikan Setelah 7 Hari
Tabrak Lari di Betoyoguci Gresik, Pemotor Tewas di Tempat
Penumpang KM Labobar Hilang di Laut Gresik, Pencarian Masuki Hari Kedua
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:43 WIB

Siswa SMK Cerme Buka Servis Gratis Bantu Motor Mogok Akibat Banjir

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:00 WIB

Petugas Dishub Gresik Terseret Arus Banjir di Ngablak

Selasa, 10 Juni 2025 - 21:32 WIB

Sekdaprov Adhi Karyono Tinjau Banjir Kali Lamong di Benjeng Gresik

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:59 WIB

Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi

Senin, 9 Juni 2025 - 15:46 WIB

Banjir Kali Lamong Kembali Rendam Ratusan Rumah di Gresik Selatan

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Info Grafis 100 Hari kepemimpinan Yani-Alif

Senin, 16 Jun 2025 - 22:55 WIB

Polsek Menganti menangkap pelaku pencurian motor Honda Blade milik warga Gresik yang dijual lewat media sosial.

Kriminal

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi

Senin, 16 Jun 2025 - 20:34 WIB

Muhammadiyah Gresik

Przewodnik dla Początkujących po Bonusach w Kasynie Online Slottica

Senin, 16 Jun 2025 - 08:06 WIB

Muhammadiyah Gresik

Keren, 3 Alumni Berlian Primary School Tampil Memukau dalam Special Moment XI

Minggu, 15 Jun 2025 - 23:05 WIB