Perjanjian Smelting Dengan Warga Sah

- Editorial Team

Selasa, 23 Juli 2013 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik_ Setelah warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar Gresik,  melakukan pemblokiran pintu masuk PT Smelting , pada Senin(22/7) lalu untuk menuntut Kompensasi keracunan masal yang terjadi beberapa waktu lalu.  PT Smelting kembali melaqkukan penawaran kompensasi.

PT smelting memanfaatkan mediasi bersama Muspida dan warga menawarkan kompesasi keracuan Sulfur gas yang membuat ratusan warga pusing dan mual serta harus dirawat ke Rumah sakit, menawarkan ganti rugi sebesar Rp 2,5 Milyar

Dari keterangan salah seorang pemuda Roomo, Zainul,  Sebelumnya PT Smelting menawar kompensasi dari Rp 8 Milyard menjadi Rp 1 Milyard, kini PT Smelting kembali melakukan penawaran kepada warga Desa Roomo sebesar, Rp 2,5 Milyard.

“Memang benar setelah kami melakukan aksi  kemarin PT smelting sempat menawarkan Kompensasi itu sebesar 2,5 milyard, Namun kami akan tetap menolaknya, kami akan tetap berjuang  untuk ini” kata Zainul saat dikonfirmasi wartawan.

Warga tetap menolak tawaran PT Smelting yang menaikan tawaran hanya Rp 2,5 milyard, pasalnya dalam perjanjian yang di balai desa Roomo telah disepakati oleh  kedua belah pihak, dan disaksikan Muspika, sehingga tidak ada unsur paksaan sama sekali.

Sementara menurut Kabag Peemerintahan Pemkab Gresik Suprihasto ,kesepakatan  pemberian  bantuan  Rp 8 miliar  dari PT Smelting yang diteken  oleh  warga Roomo, pejabat Muspika Manyar dan managemen (direksi) PT Smelting, secara huklum sudah sah, sehingga PT Smelting  harus merealisasikan kesepakatan itu. Artinya, Smelting harus memberikan  uang kompensasi Rp 8 miliar.

Baca Juga :  Senin Awal Ramadhan

Suprihasto menjelaskan Berdasarkan  aturan  pihak Smelting cukup diwakili  oleh salah  satu managemen (direksi) itu sudah sah lakukan kesepakatan  tanpa harus menunggu  pemilik perusahaan.

 ” Secara hukum salah satu direksi itu sudah sah lakukan  kesepakatan, tanpa harus menunggu  direktur umum atau pemilik perusahaan, ” tegasnya.

Warga Roomo berhak  untuk menuntut uang yang menjadi haknya. Bahkan, warga Roomo bisa membawa masalah tersebut  ke jalur hukum. ” Sehingga, nanti  pengadilan  yang bisa menentukan perkaranya, ” pungkasnya.

Editor: zumrotus S

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPBD Gresik Kekurangan Alat Peringatan Dini Banjir
Rumah di Sidomukti Ludes Terbakar, Diduga Lupa Matikan Kompor
Kebakaran Hanguskan Dua Bangunan Kafe di Kebomas Gresik
Santri Al Khoziny Meninggal Usai Pulang Umrah
Wanita di Manyar Terperosok ke Selokan Saat Hendak Beli Kue, Dievakuasi Damkar Gresik
Santri Asal Gresik Jadi Korban Runtuhnya Musala Ponpes Al-Khoziny, Dimakamkan di Lamongan
Pemotor Meninggal Tabrak Truk Parkir di Roomo Manyar
Pemotor Meninggal Usai Tabrak Lari di Jalan Sembayat
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:50 WIB

BPBD Gresik Kekurangan Alat Peringatan Dini Banjir

Senin, 13 Oktober 2025 - 00:53 WIB

Rumah di Sidomukti Ludes Terbakar, Diduga Lupa Matikan Kompor

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:12 WIB

Kebakaran Hanguskan Dua Bangunan Kafe di Kebomas Gresik

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:34 WIB

Santri Al Khoziny Meninggal Usai Pulang Umrah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Wanita di Manyar Terperosok ke Selokan Saat Hendak Beli Kue, Dievakuasi Damkar Gresik

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Ketika Ketua PDS SD Almadany Jadi Teladan bagi Kawan-kawannya

Selasa, 14 Okt 2025 - 22:44 WIB

Lingkungan

Satgas PKH Garuda Sita 4.610 Kubik Kayu Ilegal Asal Mentawai

Selasa, 14 Okt 2025 - 16:51 WIB

Lingkungan

BPBD Gresik Kekurangan Alat Peringatan Dini Banjir

Selasa, 14 Okt 2025 - 15:50 WIB

Muhammadiyah Gresik

Puluhan Siswa SD Almadany Menyulut Api Cinta Literasi di WEP

Selasa, 14 Okt 2025 - 13:43 WIB

Muhammadiyah Gresik

Khatibul Umam Juara II Tilawah Al Quran Dewasa MTQ V PDM Gresik 

Selasa, 14 Okt 2025 - 04:42 WIB