Putusan Kontradiktif Bagi Pengrusak Pasar Sumurber

- Editorial Team

Senin, 17 Oktober 2016 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20161017_161829_189.jpg

Kabargresik.com –   Sidang lanjutan perkara pengerusakan bangunan pasar di Sumurber akhirnya mengagendakan putusan. Kali ini Majelis hakim yang diketuai Lia Herawari menvonis berbeda pada kedua terdakwa yakni Abdul kahfi Rozi dan Abdul Fadhol meskipun tim dari Kejaksaan Negeri Gresik menuntut keduanya dengan pasal 170 ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akan tetapi Majelis hakim memiliki pendapat dan tidak sependapat dengan lamanya tuntutaan pidana. Majelis Hakim mrnyatakan bahwa terdakwa Abdul Kahfi Rozi (61) warga Sumurber Panceng terbukti melakukan tindak pengerusakan bangunan pasar di Sumurber, “menjatuhkan pidana pada terdakwa Abdul kahfi dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tegas Lia Herawati saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Pulau Cena Eksotisme Terumbu Karang

 

Sementara itu, terdakwa Abdul Fadhol (54) warga Bungah yang menjadi terdakwa dalam satu berkas perkara ini oleh Majelis hakim dinyatakan tidak bersalah. “Abdul fadhol tidak terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana pengerusakan yang didakwakan jaksa. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” tegas Lia Herawati.

 

Atas vonis berbeda ini Kuasa hukum kedua terdakwa Fajar Yulianto menyatakan bahwa vonis ini merupakan Kontradiktif karena dalam perkara pidana ada asas klasifikasi, yakni jika satu terdakwa terbukti maka satu terdakwa lainnya juga harus terbukti mengingat dalam perkara ini keduanya didakwa pasal 170 ayat 2 dan dalam satu berkas.

Baca Juga :  Adik Durhaka Diganjar 2 Th

 

“Tapi kenyataannya, terdakwa abdul kahfi dinyatakan terbukti sedangkan terdakwa Abdul fadhol dinyatakan bebas murni. Sementara itu pasal yang disangkahkan adalah pasal 170 ayat (2) dimana dalam pasal itu dijelaskan kalau tindak pidana pengerusakan itu dilakukan secara bersama-sama yakni lebih dari satu orang, akan tetapi dalam perkara ini satu terbukti dan satu bebas,” jelas fajar.

 

Masih menurutnya, atas vonis ini kami akan melakukan upaya banding. Pasalnya, hakim tidak cermat dalam memutus perkara ini. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung
JIIPE Salurkan 8 Sapi dan 36 Kambing Kurban di Gresik
Kurban Runner 1K Gresik, Ratusan Kambing Diarak Keliling Bandar Grisse
Damar Kurung Tak Padam: Anak-anak Benjeng bercerita di Atas Kertas
Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara
Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP
Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal
BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 18:19 WIB

GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:57 WIB

JIIPE Salurkan 8 Sapi dan 36 Kambing Kurban di Gresik

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:33 WIB

Kurban Runner 1K Gresik, Ratusan Kambing Diarak Keliling Bandar Grisse

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Damar Kurung Tak Padam: Anak-anak Benjeng bercerita di Atas Kertas

Senin, 6 April 2026 - 14:15 WIB

Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Neisya Yumna Juara 2 Lomba Bercerita HAN Wringinanom

Kamis, 4 Jun 2026 - 12:38 WIB

Muhammadiyah Gresik

Di Antara Detik yang Tak Pernah Berhenti

Kamis, 4 Jun 2026 - 03:37 WIB

Muhammadiyah Gresik

32 Siswa MIISMO Raih Medali IKMC 2026

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:35 WIB

Advertorial

DPRD Gresik Dukung Penguatan Anggaran JPD Rusak

Selasa, 2 Jun 2026 - 17:29 WIB

5 pejabat eselon 2 Pemkab Gresik yang termiskin

PEMERINTAHAN

Ini 5 Pejabat Eselon 2 Pemkab Gresik dengan Harta Terendah

Selasa, 2 Jun 2026 - 09:04 WIB