PNS Wajib Netral

- Editorial Team

Selasa, 25 Februari 2014 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik– Sekda Gresik, Ir. Moch Nadjib terbitkan surat resmi agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Gresik netral dalam pelaksanaan Pemilu legislative, Presiden dan Wakil Presiden 2014.
 
Menurut Kepala Bagian Humas Agus Setya Prambudi, Peringatan Sekda Gresik ini menindaklanjuti surat Gubernur Jawa Timur No. 800/1451/212.5/2014 tertanggal 4 Pebruari 2014. Kemudian dituangkan dalam surat resmi Sekda Gresik bernomor  800/354/437.73/2014 tanggal 18 Pebruari 2014.  “Saat ini surat ini sudah diluncurkan pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se Kabupaten Gresik”, ujar Agus dikantornya, Selasa (25/2).
 
Netralitas PNS itu aturannya sudah jelas. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 tahun 2004 pada pasal 2, tentang larangan PNS menjadi anggota Partai Politik. Selain itu, netralitas itu juga ditegaskan pada PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, terutama pasal 4. PNS dilarang terlibat langsung atau tidak langsung dalam kampanye Pemilu. Dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/wakil, DPR, DPD, DPRD.
 
Larangan mendukung itu luas, tak hanya pada pelaksana kampanye tapi juga dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pemilu. Tak dipungkiri, selama ini PNS sering dipakai alat untuk penggalangan massa. Hal ini karena keberadaan PNS terutama guru selalu menjadi tokoh masyarakat ditempat tinggalnya.
 
Keberadaan PNS yang strategis tersebut oleh banyak pihak terutama tim sukses partai politik ataupun caleg untuk dibidik dijadikan penggalang massa.  Kalau ada indikasi pelanggaran aturan ini, agar dilaporkan saja ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). “Jika diketahui ada PNS yang terlibat dukung mendukung dalam Pemilu Legislatif yang berlangsung pada 9 April 2014 dan Pemilihan Presiden pada 9 Juli 2014, pasti ada sangsi tegas bahkan sampai pemecatan” papar Agus. (sdm)

Baca Juga :  PNS Antara Godaan Dan Integritas

Editor: sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gresik Tanggung BPJS 8.674 Pekerja Rentan
Sedan Terbakar di Driyorejo, Damkar Gerak Cepat
60 Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang di Driyorejo
Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam
Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)
Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+
Banjir Menganti Meluas, Ratusan Rumah Terendam
Warga Sumberwaru Tewas Terpeleset di Area Persawahan
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 16:05 WIB

Gresik Tanggung BPJS 8.674 Pekerja Rentan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:09 WIB

Sedan Terbakar di Driyorejo, Damkar Gerak Cepat

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:27 WIB

60 Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang di Driyorejo

Jumat, 28 November 2025 - 15:35 WIB

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam

Rabu, 26 November 2025 - 23:18 WIB

Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Tiga Misi Satu Tujuan: Mengupas Lima Pilar Unggulan Lazismu Gresik

Senin, 8 Des 2025 - 19:17 WIB

KESEHATAN

DLH Gresik Tanggapi Temuan Mikroplastik pada Ibu Hamil

Senin, 8 Des 2025 - 16:57 WIB

Peristiwa

Gresik Tanggung BPJS 8.674 Pekerja Rentan

Senin, 8 Des 2025 - 16:05 WIB

Muhammadiyah Gresik

Membanggakan, Siswa SD Almadany Almira Juara 2 Nasional Lomba Panahan

Senin, 8 Des 2025 - 01:16 WIB