Polisi Cepek Divonis 5 Bulan

- Editorial Team

Selasa, 1 Maret 2016 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Terbukti melakukan tindak pidana  pengeroyokan terdakwa Kholilul Ilmi (35) dan Muhamad Alis Mukhlasin (31) kakak beradik keduanya warga Desa Leran kecamatan Manyar hanya di vonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Heriyanti.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Aris Fajar Julianto yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusannya,  Majelis Hakim menilai bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakitkan luka pada saksi korban.

Baca Juga :  Info Razia Bocor. Hanya 7 Pramusaji Yang Diangkut

“Kedua terdakwa melanggar pasal 170 KUHP.  Menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan , ” terang Heriyanti saat membacakan putusan.

Atas vonis ini kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir- pikir. Sedanga kan jaksa Aris Fajar Juliyanto menyatakan banding.

“Karena putusan kurang dari separoh tuntutan, maka kami harus melakukan upaya banding,” tegasnya.

Baca Juga :  Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik

Seperti diberitakan, kedua terdakwa di seret ke meja hijau oleh jaksa Aries karena telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakitkan luka pada saksi korban.

Kedua terdakwa yang mengatur jalan atau dengan istilah polisi cepek ini pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 sekira pukul 12.30 Wib bersama-sama telah melakukan penganiayaan pada saksi korban yang mengakibatkan luka. (Rohim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik
Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo
10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi
Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025
Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri
Curi Travo Las, Warga Ujungpangkah Dibekuk Polisi
Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 20:18 WIB

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik

Sabtu, 1 November 2025 - 16:57 WIB

Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:18 WIB

10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Sumatera Utara Yes Or No

Jumat, 5 Des 2025 - 10:08 WIB

Muhammadiyah Gresik

MDMC Jatim Kirim Relawan ke Sumatera Utara

Jumat, 5 Des 2025 - 01:07 WIB

DCKPKP Gresik memaparkan capaian pembangunan 2025, mulai revitalisasi RTLH, reservoir air bersih, hingga proyek strategis Bawean.

PEMERINTAHAN

DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025

Rabu, 3 Des 2025 - 12:20 WIB