Kabargresik_ Kepolisian Resort Gresik menggelar pengungkapan sementara terkait perkara perempasan sepeda motor yang terjadi pada 22 Oktober lalu.
Salah satu dari enam pelaku perkara pencurian dengan kekerasan dibekuk Satuan Reskrim Kepolisian Resort Gresik. Tersangka yang bernama lengkap Alfar Efendi (23), dilumpuhkan di Exit Suramadu yang kedapatan membawa barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Satria FU bernopol W 6379 MC milik Rizky Dian Permana warga Dsn Ngatul Cerme.
Dalam pencurian itu, tersangka Alfar Efendi yang sehari-hari bekerja sebagai tukang dekor di daerah Kayon Surabaya ini bertugas sebagai joki.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus operandi dari yang dilakukan oleh komplotan pencuri ini mengaku sebagai polisi. Menurut keterangan dari Wakapolres Gresik, Kompol Dolly A.P “Lima orang pelaku lain yang dinyatakan sebagai DPO, masih dalam pengembangan melalui keterangan satu tersangka yang ditangkap”.
Sejumlah barang bukti berupa mobil Avansa bernopol L 1576 S warna silver, Suzuki Satria FU nopol W 6379 MC, Jaket dan Borgol diamankan oleh Polres Gresik. (Chidir).
Editor: zumrotus S