kabargresik.com Mengaku polisi berpangkat Bripka terdakwa Yudi Wahyu Syaputra (22) warga Jaksa Agung Suprapto I Baru Desa Sidokumpul, Kota Gresik diganjar hukuman 2 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim yang diketuai Lia Herawati.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan senganja memakai nama palsu untuk melakukan penipuan, “menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan,” tegas Lia Herawati saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Prasetyo yang menginginkan agar terdakwa dijatuhi hukuman selama , 3 tahun 6 bulan. Dalam amar putusannya, Majelis berpendapat bahwa apa yang dilakukan terdakwa telah melangar ketentuan dari pasal 378 KUHP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut di katakan, waktu itu sekitar bulan desember 2015 terdakwa yang mengaku sebagai anggota polisi menyewa mobil Avanza tahun 2010 milik saksi korban LS selama 8 hari dengan memberikan uang sewa Rp. 2,5 juta. Selanjutnya, mobil sewaan tersebut oleh terdakwa digadaikan pada seseorang di Malang sebesar Rp. 25 juta. Akan tetapi mobil yang di gadaikan tersebut hilang sehingga saksi korban dirugikan sebesar Rp. 170 juta. (Rohim/k1)