Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka Narkoba

- Editorial Team

Selasa, 16 September 2025 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025. Sebanyak 20 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti sabu dan obat keras berbahaya.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa dalam kurun waktu 12 hari pihaknya menyita 37,854 gram sabu dan 843 butir pil Double L.
“Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 ini menyasar peredaran narkotika di berbagai kecamatan. Dari total 16 kasus, ada 20 tersangka yang kini sedang menjalani proses hukum,” ujarnya, Selasa (16/9).

Baca Juga :  Anggota DPRD Gresik Temukan Pemotongan Dana Bos, Kadispendik Bilang Kepsek Goblok

Dari rincian kasus, Kecamatan Manyar mencatat 5 kasus dengan 8 tersangka, Sidayu 3 kasus dengan 3 tersangka, Bungah 1 kasus dengan 1 tersangka, Menganti 6 kasus dengan 7 tersangka, dan Driyorejo 1 kasus dengan 1 tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus menonjol di antaranya terjadi di Sidayu dan Bungah dengan 5 tersangka. Polisi mengamankan 2,05 gram sabu, 590 butir Double L, dan uang tunai Rp354 ribu. Di Menganti, seorang residivis ditangkap dengan barang bukti 9 paket sabu seberat 2,662 gram. Sedangkan di Manyar, dua tersangka ditangkap dengan barang bukti 14 paket sabu seberat 8,42 gram serta uang Rp1,2 juta.

“Upaya ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Gresik. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku perusak generasi bangsa,” tegas Ahmad Yani.

Baca Juga :  Ternyata Premanisme Di Gresik Masih Tinggi

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. Untuk peredaran obat keras tanpa izin edar, diterapkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

Editor : Tiko

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik
Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo
10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi
Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025
Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri
Curi Travo Las, Warga Ujungpangkah Dibekuk Polisi
Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 20:18 WIB

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik

Sabtu, 1 November 2025 - 16:57 WIB

Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:18 WIB

10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Di Hari Guru, Siswa Kelas VI SD Almadany Bikin Kejutan untuk Gurunya

Jumat, 28 Nov 2025 - 15:47 WIB

Peristiwa

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam

Jumat, 28 Nov 2025 - 15:35 WIB

Muhammadiyah Gresik

Yakin Horor? Film Pendek Siswa SDMM Siap Bertarung di Ajang ME Confest

Jumat, 28 Nov 2025 - 06:46 WIB