Polres Gresik Tangkap Dua Pelaku Perampokan Lansia di Perumahan De Naila

- Editorial Team

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Gresik berhasil menangkap dua dari tiga pelaku perampokan terhadap Paulina Siahaya (69), seorang lansia yang tinggal di Perumahan De Naila, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Perampokan yang terjadi pada 6 Januari 2025 ini sempat viral setelah rekaman CCTV tersebar di media sosial.

Dua pelaku yang berhasil diringkus adalah KS (51), warga Desa Pedagangan, Kecamatan Wringinanom, Gresik, dan MA (48), warga Kecamatan Prajurit Kulon, Mojokerto. Sementara itu, satu pelaku lainnya, MY (40), masih dalam pengejaran.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uwais Al-Qarni, menjelaskan bahwa motif perampokan ini berawal dari rasa sakit hati KS terhadap korban. “Motifnya adalah sakit hati karena korban menagih pelunasan setelah jatuh tempo. KS yang menjadi otak perampokan mengajak dua rekannya, MA dan MY, untuk melancarkan aksi ini,” ujarnya.

Menurut Abid, KS tidak terlibat langsung dalam aksi perampokan, tetapi ia mengetahui kondisi rumah korban karena sering bertamu. “MA dan MY masuk ke rumah korban, menyekap korban, lalu membawa kabur emas dan dua unit ponsel,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Polres Gresik. Polisi berhasil mengidentifikasi KS lebih dari seminggu setelah kejadian. Dari pengakuan KS, polisi kemudian menangkap MA di Mojokerto.

“Dari hasil interogasi kedua pelaku, kami melanjutkan pengejaran terhadap MY yang diduga kabur setelah mengetahui rekannya ditangkap. MY membawa emas dan ponsel milik korban,” tambahnya.

Baca Juga :  Rutan Banjarsari Untuk Rehab Narkoba

KS mengaku telah menggadaikan emas hasil perampokan senilai Rp 5,8 juta di Lakarsantri, Surabaya, untuk kebutuhan sehari-hari. “Uang hasil gadai tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang, dan kini sudah habis,” ungkap Abid.

Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, tiga helm, dan jaket milik pelaku. “Kami juga menyita barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aksi perampokan ini,” pungkasnya.

Kedua pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu, pihak kepolisian terus berupaya memburu MY untuk segera menyelesaikan kasus ini.

Penulis : Daniel Andayawan

Editor : Tiko

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital
Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan
Pria Asal Cerme Gresik Tertipu Rp47 Juta oleh Pasutri Penipu Bermodus Tinder
Pemuda Menganti Ditangkap Saat Edarkan Ganja Lewat Paket Ekspedisi
Aksi Warga Gagalkan Pencurian Motor di Giri Gresik, Dua Pelaku Nyaris Diamuk Massa
Alfamart Desa Metatu Dibobol Karyawan Sendiri
Penjual Jamu di Gresik Jadi Korban Pencurian Modus Alih Perhatian
Pria Asal Nganjuk Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Sumengko Gresik
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:42 WIB

Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital

Selasa, 6 Mei 2025 - 00:18 WIB

Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:53 WIB

Pria Asal Cerme Gresik Tertipu Rp47 Juta oleh Pasutri Penipu Bermodus Tinder

Jumat, 2 Mei 2025 - 17:00 WIB

Pemuda Menganti Ditangkap Saat Edarkan Ganja Lewat Paket Ekspedisi

Rabu, 30 April 2025 - 17:32 WIB

Aksi Warga Gagalkan Pencurian Motor di Giri Gresik, Dua Pelaku Nyaris Diamuk Massa

Berita Terbaru

BISNIS

Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:42 WIB

Kriminal

Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan

Selasa, 6 Mei 2025 - 00:18 WIB