Polsek Menganti Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Pengurusan Surat Tanah

- Editorial Team

Senin, 6 Januari 2025 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reskrim Polsek Menganti berhasil menangkap Ratna Andi Anita (42), warga Jajar Tinggal, Wiyung, Kota Surabaya, atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait pengurusan surat tanah. Aksi tersangka menyebabkan kerugian korban hingga Rp 256 juta.

Tersangka dilaporkan membawa kabur uang milik korban, Pujiantuni (59), warga Desa Laban, Menganti, Gresik. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk memecah sertifikat tanah atas nama Emiyati atau Sahli menjadi dua bagian.

Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah menjelaskan, kesepakatan pengurusan pemecahan sertifikat dibuat pada 2018 dengan biaya Rp 35 juta dan waktu pengerjaan tujuh bulan. Namun, korban telah membayar total Rp 206 juta melalui 11 kali pembayaran, yang disertai bukti tanda tangan tersangka.

“Meskipun korban sudah membayar hingga ratusan juta, sertifikat tidak kunjung dipecah, dan uang korban tidak dikembalikan,” kata Roni, Senin (6/1).

Pada Februari 2024, korban melayangkan surat somasi kepada tersangka agar segera mengembalikan uang. Namun, surat tersebut tidak ditanggapi, termasuk surat kedua di tahun yang sama. Akhirnya, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Menganti pada 19 Agustus 2025.

Baca Juga :  Polsek Menganti Ungkap Kasus Pencurian di Griya Kencana, Pelaku Ternyata Tetangga Korban

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka beberapa hari lalu.

“Tersangka telah kami tahan di Mapolsek Menganti. Barang bukti yang kami amankan meliputi dua lembar surat somasi dan 11 kwitansi pembayaran dengan total Rp 206 juta,” jelas Roni.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui menggunakan uang korban untuk kebutuhan sehari-hari dan keperluan pribadi.

“Tersangka kami jerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” pungkas Roni.

Penulis : Daniel Andayawan

Editor : Akhmad Sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Penadah Motor Curian di Gresik Ditangkap, Terancam 4 Tahun Penjara
Polres Gresik Razia Warkop Jual Miras di Cerme
Resmob Polres Gresik Ringkus Pelaku Curanmor Pantura
Polres Gresik Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Bawean
Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor di Mushola
Satlantas Gresik Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari Boboh
Wanita Penipu Cek Kosong di Gresik Raup Rp3 Miliar
Penipu Loker di Gresik Raup Rp 24 Juta, Diringkus Polisi
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:55 WIB

Dua Penadah Motor Curian di Gresik Ditangkap, Terancam 4 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 15:51 WIB

Polres Gresik Razia Warkop Jual Miras di Cerme

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:54 WIB

Resmob Polres Gresik Ringkus Pelaku Curanmor Pantura

Kamis, 21 Agustus 2025 - 22:42 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Bawean

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:10 WIB

Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor di Mushola

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

150 Pesilat Tapak Suci Gresik Ikuti UKT Pimda 25

Minggu, 31 Agu 2025 - 05:34 WIB

Muhammadiyah Gresik

SMK Muhammadiyah 5 Gresik Perkuat Sinergi Agribisnis

Sabtu, 30 Agu 2025 - 20:32 WIB

Muhammadiyah Gresik

SMK Muhammadiyah 5 Gresik Gelar Workshop Digital

Sabtu, 30 Agu 2025 - 11:31 WIB

Muhammadiyah Gresik

Kemahiran HW Spemutu Gresik Bentuk Karakter Siswa

Sabtu, 30 Agu 2025 - 02:30 WIB

Peristiwa

KLM Ayta CK2 Ditemukan, Seluruh ABK Selamat

Jumat, 29 Agu 2025 - 00:33 WIB