Pra Peradilan Syaifuddin Ditolak

- Editorial Team

Rabu, 8 Februari 2012 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan permohonan pra peradilan terhadap penahanan yang dilakukan oleh Kejari Gresik terhadap mantan Kades Suci, Sayaifudin Zuhri telah mengagendakan pembacaan putusan, Rabu (08/02).

Sidang yang dihadiri kuasa pemohon (tersangka Syaifudin Zuhri) dan termohon (Kejari Gresik) yang diwakili Kasie pidsus, rizaldi sh, wido utomo SH, Koko Erwanto Sh dan Erwin Indra Praja SH ini juga diwarnai aksi unjuk rasa dari warga desa Suci. Puluhan massa tersebut melakukan unjuk rasa di depan kantor PN Gresik yang meminta agar hakim yang menyidangkan pra peradilan ini menolak dan tetap menahan tersangka. Puluhan anggota pollisi pun ikut melakukan pengamanan.
Hakim Mustajab SH dalam amar Putusannya menolak permohonan pra peradilan seluruhnya dan menyatakan bahwa surat perintah penahanan (tingkat penyidikan) dengan No.print 01/0.5.25/FD.1/2012 tanggal 24 Januari 2012 yang dikeluarkan termohon sah menurut hukum.

Baca Juga :  Large Document Simpan File Hingga 15 GB Gratis

Hakim menilai bahwa termohon (Kejari Gresik) telah melakukan tindakan yang sah dan sesuai dengan prosedur dan ketentuan KUHAP. Pada amar putusannya hakim Mustjab telah pertimbangkan bahwa unsure Subyektif seperti penahan dilakukan karena tersangka takut melarikan diri, menghilangkan Barang Bukti sertas mempengaruhi saksi lain dinilai telah cukup memadai dan sah sebagai dasar melakukan penahanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menanggapi permohonan dari pemohon yang menyatakan bahwa termohon tidak melakukan tindakan penangkapan terlebih dahulu sebelum melakukan penahanan. Kami berpendapat bahwa hal tersebut dikesampingkan. Mengingat waktu terjadi penahanan, tersangka berada di kantor termohon. Tidak hanya itu, penahanan yang dilakukan merupakan kewenangan dari penyidik, ” tegasnya saat membacakan putusan.

Masih menurutnya, proses penahan yang dilakukan oleh penyidik kejari gresik telah menenuhi unsur. Seseorang yang disangka melakukan tindak pidana telah telah didukung oleh dua alat bukti yang sah yakni keterangan saksi serta bukti yang saat ini masih dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan. Sedangkan untuk mengetahui apakah tersangka dinyatakan bersalah atau tidak tentunya harus di buktikan dalam persidangan.

Baca Juga :  KASBI Tuntut PP 78 Dicabut

“Dengan adanya asas praduga tak bersalah maka sesorang dapat dinyatakan bersalah setelah menjalani proses persidangan dengan putusan dari hakim yang memiliki kekuatan hukum yang tetap, ‘ urainya.

Menangapi putusan hakim tersebut, kuasa hukum pemohon Hariyadi SH menyatakan hakim menilai kebebaran secara normatif saja hanya berdasarkan KHUAP tidak menilai alasan kebenaran materiel dan substansinya.

“Alasan pokok permohonan kami tidak di pertimbangkan dalam putusan. Pertimbangan hakim hanya mengacu pada pokok yang normative saja, ” tegasnya.(Tik)

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss…!

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam
Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)
Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+
Banjir Menganti Meluas, Ratusan Rumah Terendam
Warga Sumberwaru Tewas Terpeleset di Area Persawahan
Puting Beliung Terjang Melirang, 62 Rumah Rusak
Gemapatas Didorong BPN Gresik, Cegah Sengketa Tanah
Gresik United Siap Tuan Rumah Liga Nusantara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 15:35 WIB

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam

Rabu, 26 November 2025 - 23:18 WIB

Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)

Selasa, 25 November 2025 - 22:28 WIB

Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+

Rabu, 19 November 2025 - 22:34 WIB

Banjir Menganti Meluas, Ratusan Rumah Terendam

Selasa, 18 November 2025 - 18:17 WIB

Warga Sumberwaru Tewas Terpeleset di Area Persawahan

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

MDMC Jatim Kirim Relawan ke Sumatera Utara

Jumat, 5 Des 2025 - 01:07 WIB

DCKPKP Gresik memaparkan capaian pembangunan 2025, mulai revitalisasi RTLH, reservoir air bersih, hingga proyek strategis Bawean.

PEMERINTAHAN

DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025

Rabu, 3 Des 2025 - 12:20 WIB