Pra Peradilan Syaifuddin Ditolak

- Editorial Team

Rabu, 8 Februari 2012 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan permohonan pra peradilan terhadap penahanan yang dilakukan oleh Kejari Gresik terhadap mantan Kades Suci, Sayaifudin Zuhri telah mengagendakan pembacaan putusan, Rabu (08/02).

Sidang yang dihadiri kuasa pemohon (tersangka Syaifudin Zuhri) dan termohon (Kejari Gresik) yang diwakili Kasie pidsus, rizaldi sh, wido utomo SH, Koko Erwanto Sh dan Erwin Indra Praja SH ini juga diwarnai aksi unjuk rasa dari warga desa Suci. Puluhan massa tersebut melakukan unjuk rasa di depan kantor PN Gresik yang meminta agar hakim yang menyidangkan pra peradilan ini menolak dan tetap menahan tersangka. Puluhan anggota pollisi pun ikut melakukan pengamanan.
Hakim Mustajab SH dalam amar Putusannya menolak permohonan pra peradilan seluruhnya dan menyatakan bahwa surat perintah penahanan (tingkat penyidikan) dengan No.print 01/0.5.25/FD.1/2012 tanggal 24 Januari 2012 yang dikeluarkan termohon sah menurut hukum.

Baca Juga :  Choosing International Dating Sites

Hakim menilai bahwa termohon (Kejari Gresik) telah melakukan tindakan yang sah dan sesuai dengan prosedur dan ketentuan KUHAP. Pada amar putusannya hakim Mustjab telah pertimbangkan bahwa unsure Subyektif seperti penahan dilakukan karena tersangka takut melarikan diri, menghilangkan Barang Bukti sertas mempengaruhi saksi lain dinilai telah cukup memadai dan sah sebagai dasar melakukan penahanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menanggapi permohonan dari pemohon yang menyatakan bahwa termohon tidak melakukan tindakan penangkapan terlebih dahulu sebelum melakukan penahanan. Kami berpendapat bahwa hal tersebut dikesampingkan. Mengingat waktu terjadi penahanan, tersangka berada di kantor termohon. Tidak hanya itu, penahanan yang dilakukan merupakan kewenangan dari penyidik, ” tegasnya saat membacakan putusan.

Masih menurutnya, proses penahan yang dilakukan oleh penyidik kejari gresik telah menenuhi unsur. Seseorang yang disangka melakukan tindak pidana telah telah didukung oleh dua alat bukti yang sah yakni keterangan saksi serta bukti yang saat ini masih dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan. Sedangkan untuk mengetahui apakah tersangka dinyatakan bersalah atau tidak tentunya harus di buktikan dalam persidangan.

Baca Juga :  Siami Gadel Ikut Aksi Di Gresik

“Dengan adanya asas praduga tak bersalah maka sesorang dapat dinyatakan bersalah setelah menjalani proses persidangan dengan putusan dari hakim yang memiliki kekuatan hukum yang tetap, ‘ urainya.

Menangapi putusan hakim tersebut, kuasa hukum pemohon Hariyadi SH menyatakan hakim menilai kebebaran secara normatif saja hanya berdasarkan KHUAP tidak menilai alasan kebenaran materiel dan substansinya.

“Alasan pokok permohonan kami tidak di pertimbangkan dalam putusan. Pertimbangan hakim hanya mengacu pada pokok yang normative saja, ” tegasnya.(Tik)

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss…!

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Khitan Gratis Petrokimia Gresik, 105 Anak Ikuti Program Sosial HUT ke-53
DLH Gresik Benahi Alun-Alun, Besi Pagar Ditemukan Hilang
Siswa SMK Cerme Buka Servis Gratis Bantu Motor Mogok Akibat Banjir
Petugas Dishub Gresik Terseret Arus Banjir di Ngablak
Sekdaprov Adhi Karyono Tinjau Banjir Kali Lamong di Benjeng Gresik
Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
Banjir Kali Lamong Kembali Rendam Ratusan Rumah di Gresik Selatan
Pencarian Bocah Hilang di Bengawan Solo Dihentikan Setelah 7 Hari
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:56 WIB

Khitan Gratis Petrokimia Gresik, 105 Anak Ikuti Program Sosial HUT ke-53

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:29 WIB

DLH Gresik Benahi Alun-Alun, Besi Pagar Ditemukan Hilang

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:43 WIB

Siswa SMK Cerme Buka Servis Gratis Bantu Motor Mogok Akibat Banjir

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:00 WIB

Petugas Dishub Gresik Terseret Arus Banjir di Ngablak

Selasa, 10 Juni 2025 - 21:32 WIB

Sekdaprov Adhi Karyono Tinjau Banjir Kali Lamong di Benjeng Gresik

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Preschool SD Muda Karisma, Calon Siswa Unjuk Bakat dan Keberanian

Jumat, 27 Jun 2025 - 23:37 WIB

Muhammadiyah Gresik

Ahmad Muzani: Muhammadiyah Garda Terdepan Penanggulangan Bencana

Jumat, 27 Jun 2025 - 05:34 WIB