Qodir Dapat Berkah Langkah Yani

- Editorial Team

Senin, 24 Agustus 2020 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) akhirnya harus turun dari kursi  Ketua DPRD Gresik setelah digelarnya  rapat paripurna penggantian antar waktu ketua DPRD Kab Gresik. Senin (24/8/2020).

DPP PKB mengajukan M Abdul Qodir. sebagai pengganti Fandi Ahmad Yani  sebagai ketua DPRD Gresik.

Sidang paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim, Mujid Riduan dan Asluchul Alif. Selanjutnya Sekretaris Dewan Gresik Darmawan bertugas membacakan putusan PAW

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memberikan tugas dan wewenang kepada M Abdul Qodir dalam partai dan amanat partai. Ini juga menginstruksikan kepada dewan pada saat keputusan ini ditetapkan. Pertanggal 13 Juli dengan ditandatangani Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar,” kata Darmawan.

Baca Juga :  4 Pejabat Gresik Pensiun

Sebelum mengakhiri sidang paripurna, Ahmad Nurhamim menanyakan terlebih dahulu kepada anggota yang hadir. Apakah unsur pemberhentian Fandi Akhmad Yani disetujui?.

“Kalau setuju semua, maka saya umumkan bahwa pergantian ketua dewan ini telah sah,” kata Nurhamim yang juga Ketua DPC Golkar Gresik ini.

Usai paripurna, M Abdul Qodir menyatakan akan mengikuti mekanisme lanjutan yang telah disepakati dalam paripurna. Hasil paripurna ini akan dikirimkan ke Gubernur Jatim melalui Bupati Gresik.

“Secara de facto ada SK dan dilantik. Dan itu nanti menunggu surat gubernur dalam waktu maksimal tujuh hari kerja. Kemudian, surat itu dikirimkan ke Mendagri,” kata Qodir kepada awak media.

Baca Juga :  The right way to Fall in Love With a Latina Girl

Politisi PKB ini menambahkan, sejauh ini program yang berjalan sudah baik. Begitu pula ekspektasi dewan terhadap publik juga sangat baik. “Ekspektasi publik harus lebih ditingkatkan. Dan menata di internal,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, DPP PKB mengganti Ketua DPRD Gresik Gus Yani. Penggantiannya ini karena Gus Yani dinilai tidak sejalan dengan misi partai yang diusung yakni PKB. 

Pencalonan Gus Yani dalam Pilkada Kabupaten Gresik 2020 tidak melalui partai PKB. Sehingga, langkah Gus Yani ini dinilai melanggar kode etik partai. Sementara, DPP PKB sendiri telah menurunkan rekom terhadap Moh Qosim yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB.  (Tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adu Banteng dengan Mobil Pick Up Pemotor Meninggal di Balongpanggang Gresik
BPBD Gresik Kekurangan Alat Peringatan Dini Banjir
Rumah di Sidomukti Ludes Terbakar, Diduga Lupa Matikan Kompor
Kebakaran Hanguskan Dua Bangunan Kafe di Kebomas Gresik
Santri Al Khoziny Meninggal Usai Pulang Umrah
Wanita di Manyar Terperosok ke Selokan Saat Hendak Beli Kue, Dievakuasi Damkar Gresik
Santri Asal Gresik Jadi Korban Runtuhnya Musala Ponpes Al-Khoziny, Dimakamkan di Lamongan
Pemotor Meninggal Tabrak Truk Parkir di Roomo Manyar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 00:26 WIB

Adu Banteng dengan Mobil Pick Up Pemotor Meninggal di Balongpanggang Gresik

Senin, 13 Oktober 2025 - 00:53 WIB

Rumah di Sidomukti Ludes Terbakar, Diduga Lupa Matikan Kompor

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:12 WIB

Kebakaran Hanguskan Dua Bangunan Kafe di Kebomas Gresik

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:34 WIB

Santri Al Khoziny Meninggal Usai Pulang Umrah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Wanita di Manyar Terperosok ke Selokan Saat Hendak Beli Kue, Dievakuasi Damkar Gresik

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Tuntas, Smala Dukun Jawab Amanah PCM Dukun dengan Tiga Prestasi di MTQ V

Rabu, 15 Okt 2025 - 07:45 WIB

Gresik Petrokimia Livoli 2025

Olahraga

Hajar Bank Jatim 3-0, Petrokimia Kunci Final Livoli 2025

Selasa, 14 Okt 2025 - 23:39 WIB

Muhammadiyah Gresik

Ketika Ketua PDS SD Almadany Jadi Teladan bagi Kawan-kawannya

Selasa, 14 Okt 2025 - 22:44 WIB

Lingkungan

Satgas PKH Garuda Sita 4.610 Kubik Kayu Ilegal Asal Mentawai

Selasa, 14 Okt 2025 - 16:51 WIB