Ribuan TKI Asal Gresik Tak Bisa Gunakan Hak Pilih

- Editorial Team

Senin, 11 Mei 2015 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Ribuan warga Gresik yang berada di luar negeri terancam tidak bisa menggunakan hak politiknya sebagai pemilih pada pemilihan Bupati 2015 mendatang pasalnya KPU tidak menyediakan TPS khusus di luar negeri.

Hal ini dibenarkan oleh anggota KPU Gresik A Sidiq Notonegoro. Menurut sidiq, undang undang Pemilihan Gubernur, bupati wali kota tidak mengatur adanya Pemilih yang ada diluar negeri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya ini kan Pemilu daerah, maka tidak bisa menyediakan TPS luar negeri, kalau diluar negeri ada, nanti yang bereda di luar kota juga minta ada TPS,” ujar Sidiq.

Hilangnya hak politik dalam  Pemilihan kepala daerah disesalkan warga Gresik yang berada di Malaysia. Muril Muzakki, warga Gosari Ujungpangkah yang menjadi TKI sedih dengan kebijakan politik pemerintah. “Kenapa kalau Pilpres, Pileg kita diberi hak untuk milih, sementara Pilihan Bupati yang kini serentak malah hak politik kami dihilangkang,” ujar Muril yang tinggal di Johor Bahru saat dihubungi melalui seluler, Senin (11/5).

Baca Juga :  Gresik Food Truck Festival Kehujanan

Menurut Muril, sebenarnya tidak susah bagi pemerintah untuk melakukan identifikasi warganya, karena di KBRI mereka sudah punya data, warga negara Indonesia dari kabupaten mana sudah terdaftar.

Masih menurut Muril, warga Gresik yang berada di Malaysia saja sudah ribuan, sayang kalau mereka tidak punya hak pilih.

Sementara itu menurut ketua KPU Gresik, A Roni apabila warga yang ada diluar negeri atau kota lain ingin menggunakan hak pilihnya bisa pulang pada Desember mendatang, namun apabila tidak puas dengan UU Pemilukada bisa melakukan gugatan. “Memang kita punya keterbatasan, kita mohon maaf,  kalau tidak puas bisa melakukan gugatan UU ke MK,” tegas Roni.

Baca Juga :  Menangis Saat Sidang Rohmah Minta Divonis Ringan

Sementara itu terkait banyaknya peserta seleksi PPK dan PPS yang sudah dua periode Pemilu dan dalam surat edaran KPU pusat melarang untuk dipilih kembali, A Roni menjamin pihaknya tidak akan memakai mereka yang sudah dua kali menjabat. “Kami jamin mereka yang sudah dua kali berada di PPK dan PPS tidak dipakai lagi, namun karena keterbatasan data dari kami, apabila ada yang masih menjabat bisa langsung melapor kepada kami dan akan kami ganti,” tukas Roni.  (tik)

Editor: sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua ABK Kapal Mati Lemas di Tangki CPO Pelabuhan Gresik
Gresik di Persimpangan: Ketika Identitas Santri Digerus Industrialisasi
WAGOS Archery Cup 2026 Kembali Hadir! Ajang Panahan Pelajar Nasional Siap Digelar di Gresik
Festival Nasi Krawu Gresik Kenalkan Budaya Lokal
Bazar Kreatif UPT SDN 94 Gresik Jadi Puncak Kokurikuler
GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung
JIIPE Salurkan 8 Sapi dan 36 Kambing Kurban di Gresik
Kurban Runner 1K Gresik, Ratusan Kambing Diarak Keliling Bandar Grisse
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Dua ABK Kapal Mati Lemas di Tangki CPO Pelabuhan Gresik

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:58 WIB

Gresik di Persimpangan: Ketika Identitas Santri Digerus Industrialisasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:32 WIB

WAGOS Archery Cup 2026 Kembali Hadir! Ajang Panahan Pelajar Nasional Siap Digelar di Gresik

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:58 WIB

Festival Nasi Krawu Gresik Kenalkan Budaya Lokal

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:39 WIB

Bazar Kreatif UPT SDN 94 Gresik Jadi Puncak Kokurikuler

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Revitalisasi Satuan Pendidikan Disasar Tuntas Hingga Daerah 3T

Sabtu, 5 Sep 2026 - 18:59 WIB

PENDIDIKAN

Konten Kreator Positif, Langkah SMK Alkarimi Edukasi Siswa

Sabtu, 5 Sep 2026 - 16:55 WIB

PENDIDIKAN

Bimtek Guru MI Dukun: Kuasai Aplikasi Pembelajaran Digital

Rabu, 2 Sep 2026 - 20:18 WIB

Muhammadiyah Gresik

KOKAM Cerme Amankan Proses Pemakaman Ketua PCM Menganti

Senin, 31 Agu 2026 - 11:15 WIB