Sidang Diulur – ulur Akibat Salah Ketik Jenis Kelamin

- Editorial Team

Kamis, 18 Agustus 2016 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

buhaja.jpegkabargresik.com – Sidang lanjutan kasus istri Pengacara nyabu memasuki babak baru. Kuasa hukum dari Hj. Yulia Fitriani, 38, warga Desa Suci, Kecamatan Manyar yang tak lain suaminya sendiri masih ngeyel istrinya tidak bersalah. Dia akan mengajukan replik dari duplik jaksa Hasan atas eksepsinya.

Pasalnya, pada nota keberatan yang dilayangkam dari Kuasa hukum terdakwa yakni Imam Chambali, meminta agar Majelis hakim membebaskan istrinya karena ada kesalahan nama dan jenis kelamin pada penetapan penahan yang dikeluarkann oleh PN Gresik.

“Atas duplik yang disampaikan oleh Jaksa penuntut umum, maka kami meminta waktu seminggu untuk mengajukan replik,,” pinta Imam Chambali.

Sidang yang seharusnya mingggu depan mengagendakan putusan sela, akhirnya ditunda dengan agenda replik dari kuasa hukum Yulia.

Atas kontroversi salah ketik pada nama dan jenis kelamin, jaksa Hasan Efendi tetap yakin sidang akan dilanjutkan untuk pembuktian. Pasalnya, nota keberatan yang disampaikan kuasa hukumnya adalah perihal penetapan penahanan yang salah nama yang dikeluarkan oleh Pengadilan.

“Kami tetap pada dakwaan yang telah dibacakan pada sidang pertama terdahulu. Memang terjadi kesalahan pengetikan dan keredaksian. Tetapi, itu tidak bisa membuat dakwaan menjadi kabur dan bisa melepaskan terdakwa begitu saja,” jelas JPU Hasan Effendi.

Ditambahkan, masalah redaksi pada dakwaan bisa dibetulkan pada saat sidang berlangsung. Menurutnya, kesalahan redaksi itu semacam renvoi dalam sebuah akta perjanjian. Sehingga koreksi semacam itu tidak terikat pada pasal 144 KUHAP dan tidak bisa dijadikan dasar untuk membatalkan dakwaan.

Baca Juga :  Gresik United Siap Tuan Rumah Liga Nusantara

Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Imam Chambali yang juga suami terdakwa belum memastikan apa yang akan disampaikan dalam replik. Diirinya masih akan mempelajari duplik jaksa.

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Lia Herawati akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda replik.

Seperti diketahui, pada bulan lalu terdakwa Yulia didakwa telah melanggar Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dianggap telah terbukti melakukan pesta sabu-sabu bersama dua temannya yang disidang terpisah. (Rohim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa NTT: Bantuan Kemanusiaan Rp1 Miliar Tembus Jalur Darat
Account Privacy Controls in Thunderstruck 2 Slot for Canada Users
Dua ABK Kapal Mati Lemas di Tangki CPO Pelabuhan Gresik
Gresik di Persimpangan: Ketika Identitas Santri Digerus Industrialisasi
WAGOS Archery Cup 2026 Kembali Hadir! Ajang Panahan Pelajar Nasional Siap Digelar di Gresik
Festival Nasi Krawu Gresik Kenalkan Budaya Lokal
Bazar Kreatif UPT SDN 94 Gresik Jadi Puncak Kokurikuler
GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 02:52 WIB

Gempa NTT: Bantuan Kemanusiaan Rp1 Miliar Tembus Jalur Darat

Minggu, 13 September 2026 - 00:47 WIB

Account Privacy Controls in Thunderstruck 2 Slot for Canada Users

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Dua ABK Kapal Mati Lemas di Tangki CPO Pelabuhan Gresik

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:58 WIB

Gresik di Persimpangan: Ketika Identitas Santri Digerus Industrialisasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:32 WIB

WAGOS Archery Cup 2026 Kembali Hadir! Ajang Panahan Pelajar Nasional Siap Digelar di Gresik

Berita Terbaru

Keluarga

Ta’arufMU Aisyiyah Jatim Diikuti 78 Peserta

Senin, 12 Okt 2026 - 01:48 WIB

BISNIS

RUU Migas Kritis: BUK Tanpa Usaha Dinilai Ganti Baju

Sabtu, 10 Okt 2026 - 15:01 WIB