Sidang Diulur – ulur Akibat Salah Ketik Jenis Kelamin

- Editorial Team

Kamis, 18 Agustus 2016 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

buhaja.jpegkabargresik.com – Sidang lanjutan kasus istri Pengacara nyabu memasuki babak baru. Kuasa hukum dari Hj. Yulia Fitriani, 38, warga Desa Suci, Kecamatan Manyar yang tak lain suaminya sendiri masih ngeyel istrinya tidak bersalah. Dia akan mengajukan replik dari duplik jaksa Hasan atas eksepsinya.

Pasalnya, pada nota keberatan yang dilayangkam dari Kuasa hukum terdakwa yakni Imam Chambali, meminta agar Majelis hakim membebaskan istrinya karena ada kesalahan nama dan jenis kelamin pada penetapan penahan yang dikeluarkann oleh PN Gresik.

“Atas duplik yang disampaikan oleh Jaksa penuntut umum, maka kami meminta waktu seminggu untuk mengajukan replik,,” pinta Imam Chambali.

Sidang yang seharusnya mingggu depan mengagendakan putusan sela, akhirnya ditunda dengan agenda replik dari kuasa hukum Yulia.

Atas kontroversi salah ketik pada nama dan jenis kelamin, jaksa Hasan Efendi tetap yakin sidang akan dilanjutkan untuk pembuktian. Pasalnya, nota keberatan yang disampaikan kuasa hukumnya adalah perihal penetapan penahanan yang salah nama yang dikeluarkan oleh Pengadilan.

“Kami tetap pada dakwaan yang telah dibacakan pada sidang pertama terdahulu. Memang terjadi kesalahan pengetikan dan keredaksian. Tetapi, itu tidak bisa membuat dakwaan menjadi kabur dan bisa melepaskan terdakwa begitu saja,” jelas JPU Hasan Effendi.

Ditambahkan, masalah redaksi pada dakwaan bisa dibetulkan pada saat sidang berlangsung. Menurutnya, kesalahan redaksi itu semacam renvoi dalam sebuah akta perjanjian. Sehingga koreksi semacam itu tidak terikat pada pasal 144 KUHAP dan tidak bisa dijadikan dasar untuk membatalkan dakwaan.

Baca Juga :  Pria di Kebomas Ditemukan Tewas di Kontrakan

Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Imam Chambali yang juga suami terdakwa belum memastikan apa yang akan disampaikan dalam replik. Diirinya masih akan mempelajari duplik jaksa.

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Lia Herawati akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda replik.

Seperti diketahui, pada bulan lalu terdakwa Yulia didakwa telah melanggar Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dianggap telah terbukti melakukan pesta sabu-sabu bersama dua temannya yang disidang terpisah. (Rohim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum
Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG
Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik
Lupa Matikan Kompor, Bengkel Tambal Ban di Gresik Terbakar
Warung Kontainer Driyorejo Gresik Terbakar
Pria 43 Tahun Meninggal Mendadak di Warkop Sokarno Gresik
Kecelakaan Maut di Jalur Deandles Panceng Gresik 
Angin Puting Beliung Porak-porandakan 2 Rumah di Gresik
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:16 WIB

Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:55 WIB

Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG

Sabtu, 17 Januari 2026 - 00:49 WIB

Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik

Kamis, 8 Januari 2026 - 00:08 WIB

Lupa Matikan Kompor, Bengkel Tambal Ban di Gresik Terbakar

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:40 WIB

Warung Kontainer Driyorejo Gresik Terbakar

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Siswi Spemutu Gresik Dinobatkan Jadi Wisudawati Terbaik 3 Juz

Senin, 16 Feb 2026 - 07:39 WIB

Muhammadiyah Gresik

Drum Band TK ABA 28 Karangsemanding Meriahkan Milad SD Muda Karisma

Minggu, 15 Feb 2026 - 13:36 WIB

Muhammadiyah Gresik

Meriah! 278 Pesilat Ikuti UKT Tapak Suci ke-63 di Gresik

Minggu, 15 Feb 2026 - 04:35 WIB

Muhammadiyah Gresik

Jelang Ramadan, MI Muhammadiyah 4 Wotan Gelar Semarak ‘Entrepreneur Day’

Sabtu, 14 Feb 2026 - 19:34 WIB