Sidang Pengrusakan Pasar Sumurber Memasuki Pemeriksaan Saksi

- Editorial Team

Kamis, 8 September 2016 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

saksi_pasarkabargresik.com – Sidang lanjutan perkara pengerusakan pasar di Desa Sumurber dengan terdakwa Drs. Abdul Kafi Rozi (61) Warga Dusun Kaliwot RT 19 RW 07 Desa Bungah Kecamatan Bungah dan Terdakwa Abdul Fadhol (52) warga Desa Sumurber Kecamatan Panceng telah mengagendakan pemeriksaan saksi.

Tim Jaksa Penuntut Umun dari Kejari Gresik telah memanggil 4 orang saksi yakni saksi pelapor Muslihatin, A.Rofiq (anak pelapor), Muhamad Rofiq (suami pelapor) dan Suhud.

Dalam keterangan saksi Muslihatin di dapat bahwa status kepemilikan tanah seluas 8×27 yang dibangun pasar dan dirusak oleh terdakwa masih belum jelas hak keperdataaanya.

Tanah yang notabenenya milik Muntaziah itu hanya diberikan lewat lisan tanpa dan di saksikan oleh beberapa orang saksi ini tidak memiliki akte otentik seperti halnya surat hibah atau surat yang sah atas kepemilikan tanah tersebut.

“Saya dikasih 1/4 tanah milik muntaziah sebagai hadiah atau imbalan atas keberhasilan eksekusi. Pasalnya, biaya eksekusi tersebut semua dari saya. Sehingga saya diberikan tanah itu secara lisan dengan saksi Suhud dan Musa,” terang saksi ketika dihadirkan dalam persidangan.

Terpisah kuasa hukum kedua terdakwa Fajar Yulianto mengatakan bahwa hak keperdataan sebagai obyek dalam perkara perusakan ini, ternyata belum jelas. “Fakta dipersidangan bahwa pemberian tanah ini hanya secara lisan tanpa adanya bukti surat atau apapun. Sedangkan uang yang digunakan untuk membangun pasar tersebut juga masih Sumir. Untuk sementara saksi yang dihadirkan dalam persidangan hanya dari pihak pelapor sehingga di dapat bahwa uang untuk membangun pasar tersebut dari mereka. Tapi nanti ketika saksi Muntaziah dihadirkan akan terjawab semua, ” tegas Fajar.

Baca Juga :  Warga Sumurber Panceng Sukses Kembangkan Kebun Durian di Lahan Dataran Rendah

Masih menurut Fajar, ketika obyek yang dijadikan bukti tentang tindak pidana pengerusakan sementara status kepemilikan secara keperdataan belum jelas, makan kami dalam waktu dekat akan melakukan gugatan perdata. (kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam
Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)
Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+
Banjir Menganti Meluas, Ratusan Rumah Terendam
Warga Sumberwaru Tewas Terpeleset di Area Persawahan
Puting Beliung Terjang Melirang, 62 Rumah Rusak
Gemapatas Didorong BPN Gresik, Cegah Sengketa Tanah
Gresik United Siap Tuan Rumah Liga Nusantara
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 15:35 WIB

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam

Rabu, 26 November 2025 - 23:18 WIB

Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)

Selasa, 25 November 2025 - 22:28 WIB

Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+

Rabu, 19 November 2025 - 22:34 WIB

Banjir Menganti Meluas, Ratusan Rumah Terendam

Selasa, 18 November 2025 - 18:17 WIB

Warga Sumberwaru Tewas Terpeleset di Area Persawahan

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

MDMC Jatim Kirim Relawan ke Sumatera Utara

Jumat, 5 Des 2025 - 01:07 WIB

DCKPKP Gresik memaparkan capaian pembangunan 2025, mulai revitalisasi RTLH, reservoir air bersih, hingga proyek strategis Bawean.

PEMERINTAHAN

DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025

Rabu, 3 Des 2025 - 12:20 WIB