Sidang Pengrusakan Pasar Sumurber Memasuki Pemeriksaan Saksi

- Editorial Team

Kamis, 8 September 2016 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

saksi_pasarkabargresik.com – Sidang lanjutan perkara pengerusakan pasar di Desa Sumurber dengan terdakwa Drs. Abdul Kafi Rozi (61) Warga Dusun Kaliwot RT 19 RW 07 Desa Bungah Kecamatan Bungah dan Terdakwa Abdul Fadhol (52) warga Desa Sumurber Kecamatan Panceng telah mengagendakan pemeriksaan saksi.

Tim Jaksa Penuntut Umun dari Kejari Gresik telah memanggil 4 orang saksi yakni saksi pelapor Muslihatin, A.Rofiq (anak pelapor), Muhamad Rofiq (suami pelapor) dan Suhud.

Dalam keterangan saksi Muslihatin di dapat bahwa status kepemilikan tanah seluas 8×27 yang dibangun pasar dan dirusak oleh terdakwa masih belum jelas hak keperdataaanya.

Tanah yang notabenenya milik Muntaziah itu hanya diberikan lewat lisan tanpa dan di saksikan oleh beberapa orang saksi ini tidak memiliki akte otentik seperti halnya surat hibah atau surat yang sah atas kepemilikan tanah tersebut.

“Saya dikasih 1/4 tanah milik muntaziah sebagai hadiah atau imbalan atas keberhasilan eksekusi. Pasalnya, biaya eksekusi tersebut semua dari saya. Sehingga saya diberikan tanah itu secara lisan dengan saksi Suhud dan Musa,” terang saksi ketika dihadirkan dalam persidangan.

Terpisah kuasa hukum kedua terdakwa Fajar Yulianto mengatakan bahwa hak keperdataan sebagai obyek dalam perkara perusakan ini, ternyata belum jelas. “Fakta dipersidangan bahwa pemberian tanah ini hanya secara lisan tanpa adanya bukti surat atau apapun. Sedangkan uang yang digunakan untuk membangun pasar tersebut juga masih Sumir. Untuk sementara saksi yang dihadirkan dalam persidangan hanya dari pihak pelapor sehingga di dapat bahwa uang untuk membangun pasar tersebut dari mereka. Tapi nanti ketika saksi Muntaziah dihadirkan akan terjawab semua, ” tegas Fajar.

Baca Juga :  Warga Sumurber Panceng Sukses Kembangkan Kebun Durian di Lahan Dataran Rendah

Masih menurut Fajar, ketika obyek yang dijadikan bukti tentang tindak pidana pengerusakan sementara status kepemilikan secara keperdataan belum jelas, makan kami dalam waktu dekat akan melakukan gugatan perdata. (kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adu Banteng dengan Mobil Pick Up Pemotor Meninggal di Balongpanggang Gresik
BPBD Gresik Kekurangan Alat Peringatan Dini Banjir
Rumah di Sidomukti Ludes Terbakar, Diduga Lupa Matikan Kompor
Kebakaran Hanguskan Dua Bangunan Kafe di Kebomas Gresik
Santri Al Khoziny Meninggal Usai Pulang Umrah
Wanita di Manyar Terperosok ke Selokan Saat Hendak Beli Kue, Dievakuasi Damkar Gresik
Santri Asal Gresik Jadi Korban Runtuhnya Musala Ponpes Al-Khoziny, Dimakamkan di Lamongan
Pemotor Meninggal Tabrak Truk Parkir di Roomo Manyar
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 00:26 WIB

Adu Banteng dengan Mobil Pick Up Pemotor Meninggal di Balongpanggang Gresik

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:50 WIB

BPBD Gresik Kekurangan Alat Peringatan Dini Banjir

Senin, 13 Oktober 2025 - 00:53 WIB

Rumah di Sidomukti Ludes Terbakar, Diduga Lupa Matikan Kompor

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:12 WIB

Kebakaran Hanguskan Dua Bangunan Kafe di Kebomas Gresik

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:34 WIB

Santri Al Khoziny Meninggal Usai Pulang Umrah

Berita Terbaru

Berita Desa

PKK Domas Sukses Jalankan Program BKB Emas Cegah Stunting

Rabu, 15 Okt 2025 - 18:22 WIB

Olahraga

Liga 4 Piala Bupati Gresik Siap Gairahkan Sepak Bola Lokal

Rabu, 15 Okt 2025 - 18:07 WIB

Muhammadiyah Gresik

Tuntas, Smala Dukun Jawab Amanah PCM Dukun dengan Tiga Prestasi di MTQ V

Rabu, 15 Okt 2025 - 07:45 WIB