Kabargresik_ 4 tersangka kasus malpraktik terhadap bocah 5 tahun Mohammad Ghatfan Habibi akhirnya diberhentikan sementara dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemda Gresik.
Empat tersangka yang sudah di tahan polisi saat ini yakni dokter yang menangani dr Yanuar Syam, dokter anastesi dr Dicky Tampubolon dan dua perawat yang membantu Fitos Vidianto dan Masrikan.
Dari ke empat tersangka yang saat ini di tahan pihak kepolisian merupakan PNS yang sehari – hari di RSUD Ibnu Sina Gresik,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabag Humas Pemda Gresik Suyono saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, keempat PNS di lingkungan RSUD Ibnu Sina Gresik saat ini diberhentikan sementara status PNSnya.
“Sementara berhenti PNSnya sampai ada ketetapan hukum, apabila tidak terbukti maka status PNS nya akan dikembalikan,” ujar Suyono.
Sementara itu direktur RSUD Ibnu Sina dr Endang Puspitowati mengatakan tugas mereka yang di tahan saat di gantikan oleh dokter dokter yang lain, “Sudah dihandle oleh teman-teman yang lain” ujar dr Endang Puspitowati, Selasa (07/04).
Di tambahkannya, dr Endang Puspitowati menjelaskan, saat ini pihaknya menunggu surat bukti penahanan ke dua dokter dan dua perawatnya dari Polres Gresik”belum, kita belum menerima bukti surat penahanan yang nantinya akan kami teruskan ke Pemda” tambah dr Endang puspitowati.
Sementara itu informasi yang didapat dari Kasat Reskim Polres Gresik AKP Iwan Hari Poerwanto, dua tersangka lainnya drg Achmad Zayadi dan Putra Bayu Herlambang akan dijemput pada Rabo (8/4) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. (Ghofar)
Editor: Sutikhon