kabargresik.com – Curi hp saat pengajian MH Ainun Najib di Pompes Al Ibrohimiyah Wringun Anom, terdakwa Badrul Komar (46) warga Desa Pagerejo kecamatan Gedeg Mojokerto dituntut hukuman penjara selama 8 bulan oleh JPU Junita Sahetapy. Dalam tuntutanya, Jaksa menilai bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 362 KUHP. “Menuntut terdakwa …
Read More »