Curi HP Saat Pengajian Dituntut 8 Bulan Penjara

- Editorial Team

Rabu, 7 September 2016 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik.comrps20160907_121518_220.jpg – Curi hp saat pengajian MH Ainun Najib di Pompes Al Ibrohimiyah Wringun Anom,  terdakwa Badrul Komar (46) warga Desa Pagerejo kecamatan Gedeg Mojokerto dituntut hukuman penjara selama 8 bulan oleh JPU Junita Sahetapy.

 

Dalam tuntutanya, Jaksa menilai bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 362 KUHP. “Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 bulan,” tegas Junita saat membacakan tuntutan.

 

Lebih lanjut diuraikan dalam tuntutan, bahwa tindak pidana pencurian ini di lakukan oleh terdakwa pada acara harlah Ponpes Al Ibrohimiyah. Acara Harlah yang mengadirkan dai kondang MH Ainun Najib ini terdakwa menggunukan kesempatan keraiman dengan mengambil Hp merk I Phone 6 S milik saksi korban ismail.

Baca Juga :  Sidak Mamin Temukan Makanan Kadaluarsa

 

Waktu itu, pengunjung antiran berjabatan tangan dengan MH. Ainun Najib termasuk terdakwa. Akan tetapi terdakwa dengan lihainya mengambil hp milik saksi korban.

 

Ulah bejat terdakwa dilihat oleh saksi Lutfi dan akhirnya terdakwa ditangkap dan diserahkan pada polisi.

 

Sidang yang diketuai Lia Herawati akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda putusan. (Rohim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puncak Harlah NU Ke-102 MWCNU Dukun: Penguatan Ekonomi dan Jam’iyyah NU
Bus Tabrak Pengendara Motor di Duduksampeyan, Satu Korban Meninggal Dunia
Tukang Becak di Gresik Meninggal Mendadak, Diduga Akibat Penyakit yang Dideritanya
Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Gresik Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Warga Menganti Digemparkan Penemuan Jenazah Pria Lansia di Rumahnya
Hasil Pemeriksaan Forensik Ungkap Luka pada Korban Dugaan Kekerasan di Gresik
Gresik United Taklukkan Persekat Tegal, Djajang Nurjaman Apresiasi Kerja Keras Pemain
Kecelakaan di Duduksampeyan: Pengendara Motor Meninggal Dunia di Tempat
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 26 Januari 2025 - 20:44 WIB

Puncak Harlah NU Ke-102 MWCNU Dukun: Penguatan Ekonomi dan Jam’iyyah NU

Sabtu, 25 Januari 2025 - 16:05 WIB

Bus Tabrak Pengendara Motor di Duduksampeyan, Satu Korban Meninggal Dunia

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:41 WIB

Tukang Becak di Gresik Meninggal Mendadak, Diduga Akibat Penyakit yang Dideritanya

Rabu, 22 Januari 2025 - 01:00 WIB

Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Gresik Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:19 WIB

Warga Menganti Digemparkan Penemuan Jenazah Pria Lansia di Rumahnya

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

SD Muhammadiyah 1 Menganti: Guru Profesional, Pilar Pendidikan yang Inspiratif

Minggu, 26 Jan 2025 - 21:48 WIB