Kabargresik_ Ratusan Buruh di Gresik yang tergabung dalam Sekertariat Bersama (Sekber), kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan halaman Bupati Gresik Kamis Pagi (21/11/2013).
Aksi ini sebagai tindak lanjut dengan tuntutan UMK Gresik yang telah digedok oleh Peraturan Gubernur Gubernur Jawa Timur
“Sepanjang sejarah, Gubernur hanya menetapakan saja, kok kenapa rekomendasi Bupati yang sudah menjadi kesepakatan Dewan Pengupahan merubah angka itu lho!” Ujar Agus dengan nada melengking.
Agus juga menambahkan, bahwa dalam proses penentuan upah beberapa hari lalu, tidak ada istilah Gubernur mengembalikan besaran angka upah,
“Sebenarnya tidak ada itu bahasa penetapan UMK dikembalikan oleh Gubernur, yang saya dengar Bupati yang belum menetapkan UMK itu diundang oleh Gubernur untuk menentukan Sikap bukan Rekomendasi dikembalikan,” Tandas Agus.
Diketahui, bahwa rekomendasi UMK sebelumnya mengikuti prosedur berdasarkan Surat Edaran Gunernur dengan rumus : KHL+INFLASI+PERTUMBUHAN EKONOMI=UMK.
Sampai berita ini diturunkan ratusan buruh masih menunggu kedatangan Bupati Gresik yang masih tidak ada dikantornya. (Chidir)
Editor: sutikhon