Tak Segera Hengkang, Bos Kayu Dituntut 4 Bulan Penjara

- Editorial Team

Rabu, 6 April 2016 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Bos kayu PT. East Wood Timber Industries, JAP Fernando Yapiter (41) harus menggigit jari ketika tim JPU dari Kejari Gresik menuntutnya dengan hukuman penjara selama 4 bulan. Tidak hanya itu dalam tuntutannya jaksa meminta kepada Majelis hakim agar terdakwa segera di lakukan penahanan.

Dalam tuntutan, Terdakwa terbukti dengan sengaja tidak mau pergi dengan segera di pabrik yang sudah menjadi hak milik orang lain.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan akta jual beli yang di tanda tangani terdakwa bahwa semua aset baik tanah dan gudang pabrik atas PT.East Wood Timber Industries telah berpindah kepemilikan. Namun, terdakwa tidak pergi dan tetap mengiasai aset tersebut. Sehingga pasal 167 ayat (1) KUHP terbukti menurut hukum,” tegas Jaksa Yudhi Thesar Prasetya saat membacakan tuntutan.

Baca Juga :  PDM Gresik Minta Aparat Bertindak Tegas Terkait Dugaan Prostitusi di Icon Apartemen

Lebih lanjut diuraikan dalam tuntutan, bahwa benar pada tanggal 01 Februari 2013 telah terjadi jual beli gudang/pabrik yang terdiri atas tanah seluasa 27.305 M2 yang berlamat di Jl.Mayjend Sungkono No.88 berdasarkan akta jual beli No.41 antara PT.East Wood Timber Industries yang di wakili terdakwa Jap Fernando Japiter dengan PT.Anugrah Karya Jaya Sentosa Abadi yang di wakili Sugiarto Gunarto.

“Selanjutnya, berdasarkan akte tersebut lalu pada tanggal 06 februari 2013 terbit sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT.Anugrah Karya Jaya Sentosa Abadi sehingga kepemilikan berubah. Akan tetapi ketika pihak pembeli meminta agat terdakwa pergi dari pabrik tidak dihiraukan. Bahkwa, telah melayangkan somasi sebanyak 2 kali. Akan tetapi terdakwa tetap tida mau meninggalkan pabrik tersebut. Sehingaa unsur menguasai aset uang bukan lagi miliknya secara melawan hukum terbukti secara hukum,” urai Thesar.

Baca Juga :  Lho Hotel Grap Ditutup Pol PP Ada Apa

Berdasarkan saksi dan alat bukti yang di hadirkan dalan persidangan, terdakwa telah melanggar ketentuan dari pasal 167 ayat (1) KUHP. “Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 bulan dengan perintah terdakwa untuk segera di tahan,” tegasnya.

Sidang dengan Majelis hakim yang dipimpin Djuanto akhirnya di tunda minggu depan dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa. (Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik
Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo
10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi
Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025
Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri
Curi Travo Las, Warga Ujungpangkah Dibekuk Polisi
Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Berita ini 57 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 20:18 WIB

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik

Sabtu, 1 November 2025 - 16:57 WIB

Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:18 WIB

10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

​Ijtihad di Kota Industri: Menakar Arah Baru dan Peran Muhammadiyah Gresik

Minggu, 25 Jan 2026 - 12:36 WIB

Muhammadiyah Gresik

Satu Jam Penuh Makna, Serunya Membuat Makrame dan Gasing di SD Mudri

Minggu, 25 Jan 2026 - 03:35 WIB

Muhammadiyah Gresik

Laksanakan Kurikum Merdeka, Siswa SD Almadany Praktik Mebuat Telur Asin

Sabtu, 24 Jan 2026 - 18:35 WIB

Muhammadiyah Gresik

Dari Debat hingga Coblosan, IPM Spemupat Rayakan Demokrasi Angkatan 51

Sabtu, 24 Jan 2026 - 09:34 WIB