Tidak Memenuhi Syarat, Kafe D’lagoon Terancam Ditutup

- Editorial Team

Selasa, 14 Desember 2021 - 04:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persyaratan tentang Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulu disebut IPR dan seharusnya dilampirkan sebagai syarat untuk memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu disebut IMB  untuk Kafe Dlagoon di kawasan telaga Ngipik Gresik besar kemungkinan tidak bisa diterbitkan.

Hal itu dikatakan A.M Reza Pahlevi Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) saat dikonfirmasi awak media usai pelantikan.
“Pengajuan IMB kafe Dlagoon sudah di tinjau oleh petugas perijinan, hasil laporan dilapangan, kemungkinan kecil ijinnya bisa keluar. Karena ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi, seperti jarak antara lokasi dengan badan jalan, kemudian lokasi dengan danau” jelas Reza, Kepala Dinas yang baru dilantik. Kamis ( 9/12/2021).

Baca Juga :  SIG Nyatet Oleh-olehane Usaha Taun 2021 Nek Digunggung Gedhene Rp. 34,96 Triliun

Kasus Bangunan tanpa ijin yang dilakukan oleh Kafe D’Lagoon mencuat awal Oktober 2021 lalu. Pengelolah yang dianggap tidak mematuhi peraturan daerah ini tetap nekad melanjutkan membuka kafe yang ada di tepi telaga itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat santer pemberitaan di beberapa media online, pengelolah juga dikabarkan menemui anggota DPRD Gresik diperkirakan untuk minta backup agar tidak di segel atau di tutup oleh Satpol PP.
Satpol PP sendiri telah meluncurkan surat peringatan kepada pengelola kafe Dlagoon dan hanya di sanggupi akan mengurus ijin secepatnya.
“setelah kami panggil, Dlaggon sudah melakukan proses pengurusan ijin, untuk proses selanjutnya kami menunggu kepastian dari pak Reza” Kata Suprapto menjawab pertanyaan melalui Whatsaap-nya.

Baca Juga :  KKP Bekukan Izin 11 Kapal di Laut Arafura, Diduga Terlibat Transhipment Ilegal

Dalam kasus Dlagoon satpol PP Gresik selaku penegak perda, dianggap tebang pilih dalam menegakkan aturan yang ada. Seringkali  terlihat dilapangan saat merazia pedagang yang jualan di trotoar, mereka tidak segan –segan mengangkut barang dagangannya. juga perlakuan razia terhadap warung-warung yang diduga melanggar Perda. (Tim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai
KSPPS NU Dukun Bidik Aset Rp 40 M, Fokus Transformasi Syariah
Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas
Mengurai Strategi Gizi Seimbang di Lingkar Operasi Smelter PTFI Gresik
Kemudi Gresik: Tambak Raksasa Terjebak Akses dan Irigasi
Ketua CFD Gresik Dinonaktifkan karena Dugaan Pungli
DPRD Gresik Desak Usut Pungli UMKM di CFD
UMKM Keluhkan Dugaan Suap Pengelola CFD Gresik
Berita ini 83 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 21:20 WIB

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai

Minggu, 30 November 2025 - 13:30 WIB

KSPPS NU Dukun Bidik Aset Rp 40 M, Fokus Transformasi Syariah

Kamis, 27 November 2025 - 19:11 WIB

Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas

Rabu, 26 November 2025 - 17:35 WIB

Mengurai Strategi Gizi Seimbang di Lingkar Operasi Smelter PTFI Gresik

Selasa, 25 November 2025 - 07:10 WIB

Kemudi Gresik: Tambak Raksasa Terjebak Akses dan Irigasi

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Tiga Misi Satu Tujuan: Mengupas Lima Pilar Unggulan Lazismu Gresik

Senin, 8 Des 2025 - 19:17 WIB

KESEHATAN

DLH Gresik Tanggapi Temuan Mikroplastik pada Ibu Hamil

Senin, 8 Des 2025 - 16:57 WIB

Peristiwa

Gresik Tanggung BPJS 8.674 Pekerja Rentan

Senin, 8 Des 2025 - 16:05 WIB

Muhammadiyah Gresik

Membanggakan, Siswa SD Almadany Almira Juara 2 Nasional Lomba Panahan

Senin, 8 Des 2025 - 01:16 WIB