Tidak Memenuhi Syarat, Kafe D’lagoon Terancam Ditutup

- Editorial Team

Selasa, 14 Desember 2021 - 04:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persyaratan tentang Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulu disebut IPR dan seharusnya dilampirkan sebagai syarat untuk memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu disebut IMB  untuk Kafe Dlagoon di kawasan telaga Ngipik Gresik besar kemungkinan tidak bisa diterbitkan.

Hal itu dikatakan A.M Reza Pahlevi Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) saat dikonfirmasi awak media usai pelantikan.
“Pengajuan IMB kafe Dlagoon sudah di tinjau oleh petugas perijinan, hasil laporan dilapangan, kemungkinan kecil ijinnya bisa keluar. Karena ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi, seperti jarak antara lokasi dengan badan jalan, kemudian lokasi dengan danau” jelas Reza, Kepala Dinas yang baru dilantik. Kamis ( 9/12/2021).

Baca Juga :  Pasar Bandeng Di 10 Tempat Lelangnya Virtual

Kasus Bangunan tanpa ijin yang dilakukan oleh Kafe D’Lagoon mencuat awal Oktober 2021 lalu. Pengelolah yang dianggap tidak mematuhi peraturan daerah ini tetap nekad melanjutkan membuka kafe yang ada di tepi telaga itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat santer pemberitaan di beberapa media online, pengelolah juga dikabarkan menemui anggota DPRD Gresik diperkirakan untuk minta backup agar tidak di segel atau di tutup oleh Satpol PP.
Satpol PP sendiri telah meluncurkan surat peringatan kepada pengelola kafe Dlagoon dan hanya di sanggupi akan mengurus ijin secepatnya.
“setelah kami panggil, Dlaggon sudah melakukan proses pengurusan ijin, untuk proses selanjutnya kami menunggu kepastian dari pak Reza” Kata Suprapto menjawab pertanyaan melalui Whatsaap-nya.

Baca Juga :  Ratusan Ton Bahan Baku Karton Terbakar

Dalam kasus Dlagoon satpol PP Gresik selaku penegak perda, dianggap tebang pilih dalam menegakkan aturan yang ada. Seringkali  terlihat dilapangan saat merazia pedagang yang jualan di trotoar, mereka tidak segan –segan mengangkut barang dagangannya. juga perlakuan razia terhadap warung-warung yang diduga melanggar Perda. (Tim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Khitan Gratis Petrokimia Gresik, 105 Anak Ikuti Program Sosial HUT ke-53
Bupati Gresik: Gresik Jadi Tujuan Investasi Dunia, Mahasiswa Harus Adaptif
Ekspor Perdana UMKM Gresik: Pakan Ternak dari Kulit Biji Cokelat Tembus Malaysia
Bambang Haryo: Daya Beli Naik, Pemerintah Perlu Beri Insentif Energi
Nikmatnya Sate Kambing Pojok Lowayu,
97 Persen Karyawan Petrokimia Gresik Terlibat Inovasi, Hasilkan Nilai Tambah Rp357 Miliar
Plt Bupati Gresik Berangkatkan Qurban Runners 1K
Panen Raya Jagung di Prupuh Gresik Dukung Swasembada Pangan Nasional
Berita ini 46 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:56 WIB

Khitan Gratis Petrokimia Gresik, 105 Anak Ikuti Program Sosial HUT ke-53

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:42 WIB

Bupati Gresik: Gresik Jadi Tujuan Investasi Dunia, Mahasiswa Harus Adaptif

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:27 WIB

Ekspor Perdana UMKM Gresik: Pakan Ternak dari Kulit Biji Cokelat Tembus Malaysia

Senin, 23 Juni 2025 - 20:28 WIB

Bambang Haryo: Daya Beli Naik, Pemerintah Perlu Beri Insentif Energi

Senin, 23 Juni 2025 - 06:00 WIB

Nikmatnya Sate Kambing Pojok Lowayu,

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

SD Muwri Gresik Mantapkan Mutu Pendidikan Lewat Raker 2025

Sabtu, 28 Jun 2025 - 17:40 WIB

Peristiwa

Remaja Jatuh ke Sumur 35 Meter di Pongangan

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:44 WIB

Muhammadiyah Gresik

Preschool SD Muda Karisma, Calon Siswa Unjuk Bakat dan Keberanian

Jumat, 27 Jun 2025 - 23:37 WIB