Tipiter Mabes Polri Grebek Pupuk Tak Berstandar

- Editorial Team

Kamis, 18 Juni 2015 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Gudang penggilingan pupuk dolomit didesa Golokan milik (AR) Arifin (45) warga desa Pulogedang Tambelan Kab. Jombang di Grebeg tim Tipiter Mabes Polri, Kamis (18/6).

Gudang pupuk ini memproduksi pupuk tanpa merk dan hanya menerima pesanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arifin memproduksi pupuk sejak 2010. Pria asal Jombang ini hanya lulusan SLTP namun pengalamannya bekerja di pabrik pupuk CV Bunga Lebat Golokan, perusahaan yang pernah di grebeg tahun 2009 oleh Polda Jatim menjadikan Arifin mahir meracik pupuk.

Arifin sendiri dijadikan tersangka karena memproduksi pupuk yang tidak berstandar.

Direktur Tipiter Mabes Polri Birjen Pol Yazid Fanani saat ditempat penggrebekan, Kamis (18/6) mengatakan Arifin dijadikan tersangka karena hasil pengembangan kasus di berbagai daerah.

Baca Juga :  Komisi II Siap Perjuangkan BUMDes Jadi Penyalur Pupuk

“Tersangka ini dari pengembangan kasus di beberapa daerah dan mengarahnya ke Golokan ini,” ujar Yazid Fanani.

Kasus penggerebekan ini aneh, karena dilakukan oleh Mabes Polri. Tim Tipiter Mabes Polri sendiri sudah berada di Sidayu 5 hari lalu untuk memastikan lokasi dan hasil produksi pupuk tak berstandar tersebut.

Arifin sudah lama mempriduksi pupuk NPK, Dolomit dan Phoska.

Lokasi gudang yang digrebeg sendiri jaranya sekitar 200 meter dari pos Polisi Golokan. Tapi yang menggrebek malah tim Tipiter Mabes Polri.

Baca Juga :  Forkot Tolak Hasil Putusan PN Terkait Pupuk Oplosan

Barang bukti yang disita Phospat 350 ton Dolomit 30 ton
Pupuk siap kirim 39 ton dan alat pembuat pupuk.

Arifin sendiri mempunyai 4 gudang dalam 1 lokasi.

Terkait koordinasi, Yazid Fanani membantah kalau tidak melakukan koordinasi dengan jajaran Polres Gresik. “Kita koordinasi kok dengan Polres dan Polda,” sanggah Yazid.

Tersangka dikenakan UU nomor 12 tahun 1996 tentang sistim budidaya tanaman atau memproduksi barang yangvtidak awsuai dengan standar dan UU nomor 8 tahun 1999 tentang pwrlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara. (Tik)

Editor: sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Menganti Meluas, Ratusan Rumah Terendam
Warga Sumberwaru Tewas Terpeleset di Area Persawahan
Puting Beliung Terjang Melirang, 62 Rumah Rusak
Gemapatas Didorong BPN Gresik, Cegah Sengketa Tanah
Gresik United Siap Tuan Rumah Liga Nusantara
Perahu Bocor, Nelayan Asal Panceng Meninggal Dunia Usai Tenggelam
Pengendara Tewas Terlindas Truk di Driyorejo
Ribuan Warga Gresik Padati Gala Film Lintrik
Berita ini 32 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 22:34 WIB

Banjir Menganti Meluas, Ratusan Rumah Terendam

Selasa, 18 November 2025 - 18:17 WIB

Warga Sumberwaru Tewas Terpeleset di Area Persawahan

Sabtu, 15 November 2025 - 23:42 WIB

Puting Beliung Terjang Melirang, 62 Rumah Rusak

Senin, 10 November 2025 - 20:19 WIB

Gemapatas Didorong BPN Gresik, Cegah Sengketa Tanah

Sabtu, 8 November 2025 - 00:11 WIB

Gresik United Siap Tuan Rumah Liga Nusantara

Berita Terbaru

Disparekrafbudpora menonaktifkan Ketua CFD Gresik karena dugaan pungli hingga Rp500 ribu kepada pelaku UMKM.

BISNIS

Ketua CFD Gresik Dinonaktifkan karena Dugaan Pungli

Minggu, 23 Nov 2025 - 15:17 WIB