Dukut Imam Widodo Mantan petinggi PT Smelting Gresik dieksekusi oleh tim Kejaksaan Negeri Gresik, dirumahnya Jl. Wiguna Tengah, Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Surabaya, Selasa (03/09) pukul 18.35 WIB, Dukut dijemput oleh Kasi pidsus Andri Dwi Subianto dan beberapa intel kejaksaan Negeri Gresik dan langsung dibawa ke Rutan Banjarsari.
Eksekusi ini atas putusan MA No. 307K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 maret 2019. Dalam putusan MA, terpidana Dukut Imam Widodo di vonis dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 200 juta subsidair 6 bulan penjara.
” Terpidana dalam amar putusan Kasasi MA terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana kas daerah Pemkab Gresik tahun 2006 terkait Sewa Demaga Untuk Kepentingan Sendiri (DUKS) dari PT. Smelting ke Pemkab Gresik sebesar 1,3 Milyar. Terpidana terbukti pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo pasal 55 Jo pasal 55 ayat (1), ” tegas Kasi Intel Kejari Gresik Bayu Probi Sutopo.
Masih menurut Bayu, dalam perkara ini Terpidana tidak sendirian, ada mantan Sekda Gresik Khusnul Huluq dan mantan petinggi Smelting Saiful Bachri (perkara split) yang juga jadi terdakwa dan perkaranya di ajukan kasasi, akan tetapi putusan keduanya belum keluar.
Kasus korupsi retribusi TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) di PT Smelting tersebut, berawal pada tahun 2006 lalu. Perusahaan peleburan tembaga yang memiliki TUKS tersebut terkena retribusi jasa labuh, tambat dan pandu sebesar Rp 3,5 miliar. Untuk legal formalnya, Pemkab Gresik waktu itu membuat MoU (Memorandum of Understanding) kerjasama pengelolaan TUKS dengan PT Smelting. Bupati Gresik waktu itu dijabat Robbach Maksum dengan Sekdanya Khusnul Khuluq dan manajemen PT Smelting menandatanginya.
Dalam MoU yang diteken petinggi Pemkab Gresik dengan petinggi PT Smelting waktu itu, disepakati retribusi TUKS sebesar Rp 3,5 miliar. Namun, draf MoU yang diteken itu diduga direkayasa oleh sejumlah oknum pejabat Pemkab Gresik. Oknum pejabat itu membuat tambahan pasal agar bisa ikut menikmati uang panas tersebut.
Modusnya, ada pasal yang menyebutkan, bahwa dari uang retribusi Rp 3,5 miliar itu, uang sebesar Rp 1,3 miliar dikembalikan ke Smelting. Dengan alasan untuk perbaikan dermaga. Uang tersebut oleh pihak PT Smelting sesuai alur pentransferan uang dikirim ke rekening Dishub (Dinas Perhubungan) selaku SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang berwenang menangani retribusi TUKS.
Namun, uang tersebut oleh Dishub tidak langsung ditransfer semuanya ke rekening 14 (kas daerah) waktu itu. Sebab, yang dimasukkan ke rekening kas daerah hanya Rp 2,2 miliar. Sisanya, uang Rp 1,3 miliar (1.376.873.600) kemudian dibuatkan rekening khusus di salah satu bank dan tidak ditranfer ke rekening kas daerah.
Dugaan penyalahgunaan uang retribusi TUKS itu akhirnya jadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tahun 2006. Namun, hingga tahun 2014, temuan BPK tersebut tidak kunjung ditindaklanjuti. Artinya, kas daerah yang kurang Rp 1,3 miliar dari retribusi TUKS PT Smelting tersebut tidak kunjung tertutup. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polda Jatim.(tik)