Kabar Gresik — Satreskrim Polres Gresik menangkap RSFR, 50, warga Kelurahan Sidorukun, yang diduga menipu korban dengan modus cek kosong hingga merugikan Rp 3 miliar. Tersangka dibekuk di Situbondo pada 1 Agustus 2025.
Kasatreskrim Polres Gresik Abid Uais Al-Qarni Aziz menjelaskan, kasus bermula Juli 2024 saat korban Gegen Satrio Berbowo Hermanto dikenalkan tersangka oleh seorang guru. Tersangka mengaku membutuhkan dana operasional untuk pekerjaan di sebuah pabrik di Gresik.
“Korban mentransfer Rp 3 miliar ke rekening perusahaan tersangka. Sebagai jaminan, korban diberi dua lembar cek senilai Rp 3 miliar, namun setiap kali dicairkan selalu ditolak karena saldo tidak cukup,” ungkap Abid, Rabu (13/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penolakan pencairan terjadi berulang kali pada 11 Oktober 2024, 20 November 2024, dan 3 Januari 2025. Setelah korban melapor, polisi melakukan pemeriksaan saksi, menyita barang bukti, dan memburu tersangka hingga ke Desa Tlogosari, Sumbermalang, Situbondo.
“Penangkapan dilakukan pukul 06.00 WIB, lalu tersangka dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Barang bukti yang disita meliputi satu lembar cek kontan senilai Rp 3 miliar dan tiga surat keterangan penolakan dari BRI. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polres Gresik mengimbau masyarakat lebih waspada dalam bertransaksi menggunakan cek, khususnya dengan pihak yang baru dikenal.
Editor : Tiko