5 Kendaraan Dinas Tidak Lolos Uji Emisi

- Editorial Team

Selasa, 23 Mei 2017 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik.com – Setelah Bupati Gresik memeriksa fisik kendaraan Dinas pada 2 minggu lalu. Kali ini Pemkab Gresik melakukan Uji emisi kendaraan bermotor di Halaman Kantor Bupati Gresik pada Selasa (23/5/2017).

Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto menyertakan Kendaraan Dinasnya untuk ikut diperiksa. Setelah diperiksa gas buangnya yaitu karbonmonoksida (CO) dan hidrokarbon (HC) maka kendaraan dinas Bupati dengan berplat nomer W 1 B dinyatakan baik dan mendapat tempelan sticker lulus uji emisi di kaca bagian belakang dari petugas uji emisi dari Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Gresik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sumarno yang didampingi Kabag Humas Suyono mengatakan, kegiatan uji emisi ini merupakan bagian dari program pengendalian Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. “Ini untuk mendukung program langit biru dari Kementerian Lingkungan Hidup Republ;ik Indonesia” katanya.

Baca Juga :  Uji Emisi Kurangi Polusi

Ada 125 Kendaraan Dinas Pemkab Gresik yang telah diperiksa. Setelah melakukan pemeriksaan pada emisi gas buangnya, ternyata 5 kendaraan dinas dinyatakan tidak lolos uji emisi. Masing-masing 2 kendaraan dinas berbahan bakar bensin dan 3 kendaraan dinas berbahan bakar solar. “Kami merekomendasikan untuk perbaikan, agar kendaraan tersebut tidak mencemari udara” katanya.

Parameter yang dipakai sebagai Batasan pemeriksaan yaitu, untuk kendaraan berbahan bakar bensin pembuatan 2007 keatas gas buang Carbondioksida (CO) angka maksimal 1,5 dan gas Hidrocarbon (HC) angka maksimal 200. Kendaraan pembuatan dibawah tahun 2007 angka maksimal CO 4,5 dan HC 1200.

Untuk kendaraan berbahan bakar solar tahun 2010, BLH membatasi gas buang opasita. Untuk kendaraan pembuatan tahun 2010 nilai opasitas maksimum 50, sedangkan kendaraan dengan pembuatan  dibawah tahun 2010 nilai opasitas maksimum tak boleh lebih dari nilai 70.

Baca Juga :  Telpon Yani Tak Diangkat Dirut Giri Tirta

Sumarno mengakui, meski dari jumlah kuantitas yang diperika tidak terlalu berpengaruh dibanding jumlah kendaraan yang ada, namun Sumarno berpendapat bahwa hal ini untuk memotivasi masyarakat agar selalu rutin melakukan pemeriksaan kendaraannya secara rutin dan berkala.

Kedepan pihaknya akan melaksanakan uji emisi ini tidak hanya setahun sekali. Namun bisa lebih intens. “Kalau bisa setahun dua kali atau lebih serta bisa menguji lebih banyak kendaraan. Sehingga gemanya bisa lebih bergaung dimasyarakat serta uji emisi kendaraan bermotor ini bisa menjadi kebutuhan yang harus dilaksanakan bagi pemilik kendaraan” katanya lagi.  (tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

160 ODGJ di Gresik Dapat Penanganan Terpadu Sepanjang 2025
APBD 2026 Gresik Fokus Layanan Dasar Warga
Gus Yani Tegaskan Layanan Kesehatan Gratis di Gresik
DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025
Gresik Siapkan Sekolah Rakyat Terintegrasi, Belajar dari Semarang
Ketua CFD Gresik Dinonaktifkan karena Dugaan Pungli
DPRD Gresik Desak Usut Pungli UMKM di CFD
UMKM Keluhkan Dugaan Suap Pengelola CFD Gresik
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 15:33 WIB

160 ODGJ di Gresik Dapat Penanganan Terpadu Sepanjang 2025

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:26 WIB

APBD 2026 Gresik Fokus Layanan Dasar Warga

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:03 WIB

Gus Yani Tegaskan Layanan Kesehatan Gratis di Gresik

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:20 WIB

DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025

Minggu, 30 November 2025 - 19:16 WIB

Gresik Siapkan Sekolah Rakyat Terintegrasi, Belajar dari Semarang

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

TPA Baitul Hidayah Sekarputih Balongpanggang Gelar Wisata Bersama

Minggu, 18 Jan 2026 - 18:18 WIB

komunitas

MUI Wringinanom 2025-2030 Dikukuhkan, Pikul Mandat Ganda

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:59 WIB