8 Perusahaan Tidak Mampu Bayar UMK

- Editorial Team

Sabtu, 10 Januari 2015 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik_ Sedikitnya ada sekitar 8 perusahaan yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015 di Kabupaten Gresik sebesar Rp2.707.500.

Ke 8 perusahaan itu yakni PT Indoplast Makmur, PT Langgeng Jaya Plastindo, PT Pangestu Guna Gloves, PT Sasmita Abadi Gloves, PT Iglas (persero), PT Royal Oriental Raplastek, PT Evapratama Indojaya, PT New Era.

Hal ini di benarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, Mulyanto “iya, memang benar, ada perusahaan yang saat ini mengajukan itu dan masih dalam proses” ujar Mulyanto (10/01).

Dia juga mengatakan pihaknya  tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan hal tersebut “itu rananya Tim verifikasi UMK propinsi Jawa Timur” tambahnya.

Baca Juga :  UMK Gresik Ditandatangani Bupati 2.376.918

Perusahaan bisa mengajukan penangguhan UMK sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP 231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

Dalam peraturan tersebut syarat untuk mengajukan penangguhan diantaranya, melaporkan keuangan yang di audit oleh akuntan publik, perkembangan produksi selama 2 tahun terakhir, serta menjalin kesepakatan dengan pekerja/buruh.(ghofar)

Editor: Sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai
KSPPS NU Dukun Bidik Aset Rp 40 M, Fokus Transformasi Syariah
Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam
Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas
Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)
Mengurai Strategi Gizi Seimbang di Lingkar Operasi Smelter PTFI Gresik
Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+
Kemudi Gresik: Tambak Raksasa Terjebak Akses dan Irigasi
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 21:20 WIB

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai

Minggu, 30 November 2025 - 13:30 WIB

KSPPS NU Dukun Bidik Aset Rp 40 M, Fokus Transformasi Syariah

Jumat, 28 November 2025 - 15:35 WIB

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam

Kamis, 27 November 2025 - 19:11 WIB

Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas

Rabu, 26 November 2025 - 23:18 WIB

Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

MDMC Jatim Kirim Relawan ke Sumatera Utara

Jumat, 5 Des 2025 - 01:07 WIB

DCKPKP Gresik memaparkan capaian pembangunan 2025, mulai revitalisasi RTLH, reservoir air bersih, hingga proyek strategis Bawean.

PEMERINTAHAN

DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025

Rabu, 3 Des 2025 - 12:20 WIB