Dani Warga Golokan Ditangkap Polisi Karena Punya Burung Langka

- Editorial Team

Selasa, 8 Oktober 2019 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik.com – Satuan Reskrim Unit Pidek Polres Gresik berhasil mengamankan sebanyak 13 satwa langka yang diduga akan diperjual belikan dipasar secara illegal.

Gara-gara pelihara 5 burung Merak Hijau yang masuk kategori satwa dilindungi, Pria yang dijadikan tersangka diantaranya Dani Agus Saputra (31) warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Gresik. Tak hanya Dani, polisi juga menetapkan Heru dan Ferdi sebagai tersangka karena ikut memperjualbelikan burung satwa langka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada pula pria berinisial D asal Sumatera yang telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Dari 13 ekor burung satwa dilindungi yang disita. Diantaranya 5 ekor burung Merak Hijau, 6 ekor burung Takur Api, dan 2 ekor burung Tangkar Uli Sumatera.

Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, didampingi Kepala BKSDA Wil II RM. Wiwied Widodo, menjelaskan bahwa hewan satwa yang diamankan adalah hewan yang hampir punah dan dilindungi.

Baca Juga :  Kesal, Saudara Ipar Babat Leher Kakanya

“ Kami mengamankan tersangka berinisial DA merupakan warga Gresik yang memiliki 5 ekor burung Merak Hijau karena tidak memiliki ijin. Merak hijau merupakan satwa langka yang dilindungi karena hampir punah. Dan tersangka berinisial D yang masih dalam pencarian yang memperdagangkan 6 ekor burung Takur Api dan 2 ekor burung Takur Uli Sumatra” ungkap AKBP Kusworo, selasa (8/10) di Mapolres Gresik’..

Dipasaran burung merak hijau harganya mencapai 25 juta per ekor, burung Tangkar Uli sekitar 1,5 juta per ekor dan Burung Takur Api kisaran harga 1 juta per ekor.

Semua burung yang diamankan merupakan Satwa langka yang dilindungi oleh Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI no.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “ setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”

Baca Juga :  Nurul Dholam Jadi Tersangka Korupsi Jaspel BPJS Kab Gresik

Untuk menjaga burung – burung tersebut tetap sehat, Polres Gresik berkoordinasi dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur dan menitipkan burung – burung tersebut sebelum dilepas ke habitatnya semula.

“Kami berkoordinasi dengan BKSDA agar selama ini masih proses hukum, burung – burung tersebut jangan sampai stress apalagi mati. Setelah ini satwa tersebut akan diperiksa oleh dokter hewan dan pemeriksaan perilaku” ujar Kapolres.

Atas tindakan Perdagangan dan pemeliharaan Satwa Langka secara Illegal tersebut, Tersangka diancam dengan Hukuman Penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). (Tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik
Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint
Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota
Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran
Patroli Sahur Berujung Tawuran di Gresik, 2 Pemuda Terluka
Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik
Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo
10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi
Berita ini 23 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:44 WIB

BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:14 WIB

Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint

Senin, 9 Maret 2026 - 13:39 WIB

Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:48 WIB

Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:36 WIB

Patroli Sahur Berujung Tawuran di Gresik, 2 Pemuda Terluka

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

MI Mulia Gembleng Murid Baru: Lima Hari Membentuk Karakter Dan Menjelajah Asa

Minggu, 19 Jul 2026 - 23:53 WIB