Dani Warga Golokan Ditangkap Polisi Karena Punya Burung Langka

- Editorial Team

Selasa, 8 Oktober 2019 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik.com – Satuan Reskrim Unit Pidek Polres Gresik berhasil mengamankan sebanyak 13 satwa langka yang diduga akan diperjual belikan dipasar secara illegal.

Gara-gara pelihara 5 burung Merak Hijau yang masuk kategori satwa dilindungi, Pria yang dijadikan tersangka diantaranya Dani Agus Saputra (31) warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Gresik. Tak hanya Dani, polisi juga menetapkan Heru dan Ferdi sebagai tersangka karena ikut memperjualbelikan burung satwa langka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada pula pria berinisial D asal Sumatera yang telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Dari 13 ekor burung satwa dilindungi yang disita. Diantaranya 5 ekor burung Merak Hijau, 6 ekor burung Takur Api, dan 2 ekor burung Tangkar Uli Sumatera.

Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, didampingi Kepala BKSDA Wil II RM. Wiwied Widodo, menjelaskan bahwa hewan satwa yang diamankan adalah hewan yang hampir punah dan dilindungi.

Baca Juga :  Detik-detik Haji Mahmud Politisi Nasdem Gresik Menerima Vonis 2 Tahun Penjara

“ Kami mengamankan tersangka berinisial DA merupakan warga Gresik yang memiliki 5 ekor burung Merak Hijau karena tidak memiliki ijin. Merak hijau merupakan satwa langka yang dilindungi karena hampir punah. Dan tersangka berinisial D yang masih dalam pencarian yang memperdagangkan 6 ekor burung Takur Api dan 2 ekor burung Takur Uli Sumatra” ungkap AKBP Kusworo, selasa (8/10) di Mapolres Gresik’..

Dipasaran burung merak hijau harganya mencapai 25 juta per ekor, burung Tangkar Uli sekitar 1,5 juta per ekor dan Burung Takur Api kisaran harga 1 juta per ekor.

Semua burung yang diamankan merupakan Satwa langka yang dilindungi oleh Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI no.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “ setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”

Baca Juga :  Polsek Menganti Ringkus Pemain Judol Asal Blora

Untuk menjaga burung – burung tersebut tetap sehat, Polres Gresik berkoordinasi dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur dan menitipkan burung – burung tersebut sebelum dilepas ke habitatnya semula.

“Kami berkoordinasi dengan BKSDA agar selama ini masih proses hukum, burung – burung tersebut jangan sampai stress apalagi mati. Setelah ini satwa tersebut akan diperiksa oleh dokter hewan dan pemeriksaan perilaku” ujar Kapolres.

Atas tindakan Perdagangan dan pemeliharaan Satwa Langka secara Illegal tersebut, Tersangka diancam dengan Hukuman Penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). (Tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik
Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan
Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum
Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang
BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik
Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint
Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota
Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran
Berita ini 24 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:44 WIB

BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Bimtek Guru MI Dukun: Kuasai Aplikasi Pembelajaran Digital

Rabu, 2 Sep 2026 - 20:18 WIB

Muhammadiyah Gresik

KOKAM Cerme Amankan Proses Pemakaman Ketua PCM Menganti

Senin, 31 Agu 2026 - 11:15 WIB

Berita Desa

Karnaval Kemerdekaan Tebuwung Angkat Budaya Nusantara dan Legenda

Minggu, 30 Agu 2026 - 22:57 WIB