Gelapnya dunia narkotika ternyata tak hanya menyasar jalanan, tapi juga menyusup ke lorong-lorong kantor pemerintahan. Satuan Narkoba Polres Gresik baru-baru ini membongkar jaringan peredaran sabu yang melibatkan pegawai outsourcing Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik. MY, seorang dari internal Dishub, bersama rekannya DP, dibekuk saat hendak bertransaksi di depan sebuah Alfamart di Jalan Veteran, Kebomas, Gresik.
Penangkapan pada 9 Juli 2026, pukul 22.30 WIB itu, berkat informasi masyarakat yang mencium adanya praktik jual beli haram di lokasi tersebut. Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang tak bisa dibantah.
Di rumah DP, Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, polisi menyita uang Rp300 ribu dan dua klip sabu seberat 0,071 gram. Sementara itu, dari tangan MY, petugas menemukan 0,068 gram sabu yang tersimpan rapi dalam dompetnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengembangan kasus berlanjut ke kediaman MY. Di sana, polisi menemukan satu set alat hisap sabu, timbangan elektrik, dua pak plastik klip, hingga sekrup potongan sedotan dalam sebuah tas hijau.
Kepala Satuan Narkoba Polres Gresik, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa MY adalah pegawai outsourcing Dishub bagian lalu lintas. “Kami tangkap bersama temannya DP, saat hendak transaksi sabu menunggu pelanggan di depan Alfamart Jalan Veteran,” ujar Yani di ruang kerjanya pada Rabu (05/08/26).
Terungkap pula, jaringan yang melibatkan MY ini sudah beroperasi selama empat bulan. Yani menambahkan, MY tidak hanya sebagai pemakai, namun juga diduga kuat mengedarkan sabu di lingkungan kerjanya. Barang haram tersebut disuplai dari seorang bandar narkoba di Madura.
Satu gram sabu, terang Yani, dipecah menjadi delapan klip plastik siap edar. Setiap klip kemudian dijual kepada pengguna dengan harga bervariasi antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. “MY sudah mengedarkan empat bulan, sabu dari Madura, barang yang sudah diedarkan empat gram,” beber Yani.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus membawa Satnarkoba Polres Gresik menangkap IR, rekan MY sesama pegawai outsourcing Dishub, di rumahnya di Desa Balongpanggang. IR kedapatan sedang berpesta sabu. Ia mengaku membeli barang haram itu dari MY.
Meski hasil tes urine IR positif menggunakan narkoba, polisi tidak menemukan barang bukti sabu pada dirinya. Mengacu pada KUHP Baru Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, pengguna narkoba dapat direhabilitasi alih-alih ditahan. “IR hanya pengguna, hasil tes urine positif. Sesuai hasil asesmen, kami lakukan rehabilitasi di Sidoarjo,” pungkas Yani.











