Investasi di Gresik Tahun 2019 Mencapai Rp. 50,73 Triliun

- Editorial Team

Jumat, 24 Januari 2020 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pewarta : Sutikhon

kabargresik.com – Gresik sebagai Kabupaten tujuan Investasi terbukti dengan adanya peningkatan  Investasi dari tahun ke tahun. Investasi di Gresik tahun 2019 mencapai Rp. 50,73 triliun. Jumlah ini lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp. 48,34 triliun.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Inspektorat yang juga ketua Tim Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Edy Hadi Siswoyo saat Jumpa Pers di Ruang Graita Eka Praja pada Jum’at (24/1/2020). Selain dihadiri puluhan awak media, tampak hadir juga beberapa Pejabat Pemkab Gresik yaitu, Asisten I Hari Surjono, Asisten II Ida Lailatussa’diyah, Asisten III Tursilowanto Hariogi dan Kepala Bagian Humas dan Protokol Reza Pahlevi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Inspektorat juga menyampaikan adanya usulan Badan Usaha untuk pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik. Terkait usulan tersebur, Pemkab Gresik sudah membentuk Tim. Tim ini dikuatkan dengan surat bernomer 050/1551/HK/437.12/2019 tertanggal 31 Desember 2019.

Menanggapi pertanyaan beberapa awak media yang katanya pengajuan KEK Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) yang sudah sejak setahun. Edy mengatakan bahwa untuk pengajuan perijinan KEK harus dilengkapi dengan dokumen yang lengkap. Baru perijinan tersebut bisa diproses.

Baca Juga :  Bu Min Lakukan Re-Launching wisata Twin Lake Kemangi

“Ada Sembilan dokumen yang harus dilengkapi oleh pemohon dan harus lengkap. Diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu yang saat ini ada di Mall Pelayanan Publik.  Ketika sudah lengkap kami bisa memproses dengan memferivikasi terlebih dahulu” kata Eddy.

Sembilan dokumen sesuai dengan pasal 12 ayat 2  PP nomer 2 thn 2011 tentang penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus .

Tentang adanya tuduhan pihak Pemkab Gresik mempersulit proses perijinan KEK ini, Edy menolak tuduhan itu. Kami justreru mendukung karena hal ini merupakan program nasional.

“Kami tidak bisa menghambat ijin, karena perijinan ini langsung bisa dilaksanakan secara online. Perlu kami tegaskan bahwa kami sudah melaksanakan pelayanan perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online single Submission (OSS)” katanya.

Ditambahkan oleh Edy, pihaknya harus hati-hati menyikapi hal ini. Jangan sampai regulasi atau ijin yang dikeluarkan salah. Makanya persyaratannya harus lengkap sesuai peraturan perundangan yang disyaratkan pada aplikasi OSS tersebut.

“Kalau kami tidak taat azas, dampaknya akan tidak baik bagi kami. Terbukti beberapa waktu lalu ada pihak-pihak yang mengajukan ketidak setujuan terkait KEK ini dengan adanya gelombang unjuk rasa diwilayah tersebut” tandas Edy.

Baca Juga :  Lounching Aplikasi APALAN, Agar Tak Menanam Pisang di Jalan Rusak

Adapun 9 dokumen kelengkapan yang harus dicukupi untuk Kawasan Ekonomi Khusus yaitu, surat kuasa otorisasi, jika pengusul adalah konsorsium. Akta Pendirian Badan Usaha. Profil Keuangan 3 tahun terakhir yang sudah diaudit, atau perusahaan baru maka profil keuangan pemegang saham sudah diaudit selama 3 tahun terakhir.

Persetujuan Pemkab terkait dengan lokasi KEK. Surat pernyataan mengenai kepemilikan nilai ekuitas paling sedikit 30% dari nilai KEK yang diusulkan. Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, yang memuat rencana dan sumber pembiayaan serta jadwal pmbangunan KEK. Peta detail lokasi pengembangan serta luas areal KEK yang diusulkan.

Rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan peraturan zonasi. Study kelayakan ekonomi dan finansial.

“Intinya Bupati dan Kami yang ada di Pemkab Gresik tidak akan mempersulit perijinan. Kami justeru menunggu pihak JIIPE untuk duduk Bersama membicarakan masalah ini” tandas Edy.(tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gresik Raih Predikat Kinerja Tinggi EPPD 2026, Masuk 6 Besar Nasional
Pemkab Gresik Tegaskan 2026 Tak Ada CPNS
Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara
Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP
Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal
BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah
Dump Truk Galian C Masih Melintas di Gresik
Bupati Yani Ajak ASN Gresik Bayar ZIS di Ramadan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 16:38 WIB

Gresik Raih Predikat Kinerja Tinggi EPPD 2026, Masuk 6 Besar Nasional

Selasa, 14 April 2026 - 19:43 WIB

Pemkab Gresik Tegaskan 2026 Tak Ada CPNS

Senin, 6 April 2026 - 14:15 WIB

Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:47 WIB

Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:13 WIB

Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal

Berita Terbaru