Pol PP Gresik Garang Di Warkop Melempem di D’Lagoon, Ada Apa ?

- Editorial Team

Jumat, 19 November 2021 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP kabupaten Gresik menjadi perbincangan di kalangan pemilik warung kopi, mereka menganggap bahwa satuan penegak Perda tersebut hanya berani menegakkan aturan pada masyarakat kecil.

Sejumlah warung kopi di wilayah Gresik kota sering dirazia Satpol PP. Pasalnya, warung-warung tersebut dirazia karena  jualan minuman keras.

Tidak hanya itu, puluhan pramusaji juga diangkut ke kantor Pol PP  di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo tersebut. Bahkan saat razia di warkop di Jl Fatimah binti Maimun yang berhadap-hadapan dengan kafe D’Lagoon pada Kamis 18 Nopember 2021 mengamankan 18 pramusaji di beberapa warkop Ngipik tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sayangnya, tindakan Satpol PP tersebut terjadi ketimpangan. Betapa tidak, mereka melempem ketika menangani Kafe D’Lagoon yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal juga menyalahi peraturan daerah.

Sampai sekarang kafe tersebut dibiarkan tetap beroperasi.

Satpol PP berdalih sudah lakukan kan tindakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), namun kelanjutan dari surat peringatan pertama (SP 1) juga belum jelas. Apalagi, SP 2 dan SP 3.

Baca Juga :  Penjualan mobil listrik BMW naik dua kali lipat pada 2022

Padahal, batas waktu yang telah ditentukan sejatinya sudah habis. Harusnya, SP 2 dan SP 3 sudah dikeluarkan. Karena, batas waktunya telah habis. 

SP 1 sendiri telah dikirim pada awal November 2021. Saat ini sudah lebih dari dua pekan. Satpol PP justru tak bertaji. Tidak punya keberanian menindak.

Saat dikonfirmasi Plt Kasatpol PP Gresik Suprapto berdalih, bahwa pemilik Kafe D’Lagoon sudah mengajukan proses perijinan setelah beberapa waktu lalu diperiksa.

Meski demikian, Satpol PP tidak melakukan tindakan apapun. Hanya menunggu menerima salinan surat ijin tersebut dari Dinas Perijinan. 

“Nanti tak info kalau surat dari perijinan sudah keluar,” ujar Suprapto saat dikonfirmasi wartawan melalui selulernya, Jumat (19/11/2021).

D’Lagoon dibangun di atas lahan milik PT PT Sinergi Mitra Investama (SMI), perusahaan yang dibangun oleh PT Semen Indonesia untuk mengelola aset-aset dari PT Semen Gresik baik lahan bekas tambang maupun lahan dan bangunan yang ada.

Informasinya  PT Cemara Laut Persada selaku pengelolah cafe D’Lagoon yang menyewa lahan tersebut mulai 2020 hingga 2022.

Baca Juga :  Kelolah Desa Wisata Harus Libatkan Berbagai Elemen

Padahal pihak PT SMI akan melakukan penataan ulang lahan telaga Ngipik menjadi ruang terbuka hijau, sehingga warung-warung yang berjejer segera diratakan.

Beberapa pemilik memilih untuk membongkar sendiri warungnya. Sementara yang lain menunggu digusur.

Belum usai masalah penggusuran warung di depan telaga Ngipik, muncul kafe baru dengan konsep indoor dengan pemandangan telaga Ngipik yang saat itu tidak mengantongi legalitas usaha dan Izin Mendirikan Bangunan, tepat di depan warung-warung yang akan dibongkar oleh pihak PT SMI.

Hilangnya rasa empati inilah yang membuat warga yang warungnya akan digusur merasa tidak diperlakukan adil oleh Pol PP

Menariknya lagi legalitas usaha dari PT Cemara laut persada yang katanya perusahaan yang mengelolah kafe D’Lagoon baru terbit nomor induk berusaha (NIB) nya  pada tanggal 16 Oktober 2021.

D’Lagoon sendiri mulai beroperasi 5 September 2021 sebelum legalitas usaha yang
Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan jenis rumah minum atau kafe diterbitkan. (Tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gus Yani Tegaskan Layanan Kesehatan Gratis di Gresik
DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025
Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai
Gresik Siapkan Sekolah Rakyat Terintegrasi, Belajar dari Semarang
KSPPS NU Dukun Bidik Aset Rp 40 M, Fokus Transformasi Syariah
Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas
Mengurai Strategi Gizi Seimbang di Lingkar Operasi Smelter PTFI Gresik
Kemudi Gresik: Tambak Raksasa Terjebak Akses dan Irigasi
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:03 WIB

Gus Yani Tegaskan Layanan Kesehatan Gratis di Gresik

Senin, 1 Desember 2025 - 21:20 WIB

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai

Minggu, 30 November 2025 - 19:16 WIB

Gresik Siapkan Sekolah Rakyat Terintegrasi, Belajar dari Semarang

Minggu, 30 November 2025 - 13:30 WIB

KSPPS NU Dukun Bidik Aset Rp 40 M, Fokus Transformasi Syariah

Kamis, 27 November 2025 - 19:11 WIB

Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas

Berita Terbaru

KESEHATAN

Gus Yani Tegaskan Layanan Kesehatan Gratis di Gresik

Jumat, 5 Des 2025 - 15:03 WIB

Muhammadiyah Gresik

Sumatera Utara Yes Or No

Jumat, 5 Des 2025 - 10:08 WIB

Muhammadiyah Gresik

MDMC Jatim Kirim Relawan ke Sumatera Utara

Jumat, 5 Des 2025 - 01:07 WIB