Pemkab Gresik Sosialisasikan Pemakaian Cukai Rokok Pada Wartawan

- Editorial Team

Kamis, 18 November 2021 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Gresik terus berupaya menggempur peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan negara. Satu diantaranya melalui Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai kepada wartawan di Gresik dengan menggandeng institusi terkait seperti Bea Cukai Gresik dan Kejari Gresik.

Kegiatan sosialisasi cukai rokok yang digagas oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gresik dilaksanakan di Hotel Horison GKB Gresik, Kamis (18/11/2021), dengan mengundang sejumlah awak media dan para aktivis pergerakan.

Kepala Sub Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Gresik, Ari Munandar mengatakan, penerimaan cukai oleh negara pada tahun 2020 tercatat Rp 178 triliun. Dari angka itu Rp 170 triliun disumbang dari cukai rokok. Bila peredaran rokok ilegal bisa diberantas, maka penerimaan itu dipastikan bertambah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketika peredaran rokok bisa diberantas, maka penerimaan cukai akan optimal dan kembali ke masyarakat melalui pemerintah daerah. Bentuknya bisa berupa infrastruktur, fasilitas umum dan layanan masyarakat lainnya,” ujar Ari, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga :  Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Rokok Illegal Setelah kasusnya Inkracht

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar turut mengawasi peredaran rokok ilegal. Setidaknya, dengan mengetahui 5 ciri khusus rokok ilegal. Diantaranya tidak dilekati dengan pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, palsu, tidak sesuai dengan merek, golongan dan jenisnya.

Dijelaskan, setiap tahun desain pita cukai selain berubah. Sudah dilengkapi hologram, informasi harga dan jenis barang. Serta desain khusus tematik yang diproduksi oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Hal ini memudahkan dalam identifikasi rokok berpita cukai asli atau palsu dan lainnya.

“Tujuan sosialisasi ini adalah menurunkan grafik peredaran rokok ilegal. Jika menemukan peredaran di lapangan akan lebih baik melapor. Sehingga akan kami tindaklanjuti hingga kepada pihak produsen sebagai upaya penindakan,” tutupnya.

Di tempat yang sama Kepala Sub Seksi Penuntutan Pidsus Kejari Gresik Faris Almer menegaskan, para pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal akan mendapatkan sanksi hukuman yang tidak main-main. “Pada tahun 2020 ada satu kasus yang sudah disidangkan dan divonis hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp 97 juta,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kantor Bea Cukai Gresik Musnahkan Miras dan Liguid Vape Illegal

Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Gresik, Widjajani Lestari menyebut dana bagi hasil cukai (DBHC) tahun 2021 Kota Pudak sebesar Rp. 19,1 miliar. Dana itu dipakai untuk berbagai program, seperti pembangunan infrastruktrur, peningkatan layanan publik dan salah satunya untuk sosialisasi gempur rokok ilegal.

Kepala Diskominfo Gresik Siti Jaiyaroh menambahkan, sosialisasi ini berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 230/PMK.07/2020 dan No. 206/PMK.07/2020. Dua peraturan itu kemudian diimplementasikan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 33 Tahun 2021 tentang Penjabaran P-APBD Tahun Anggaran 2021.

“Kami berharap melalui sosialisasi cukai rokok ini, bisa memberi pemahaman terhadap masyatakat sehingga dapat menutup celah peredaran rokok ilegal. Dan tentunya membawa dampak baik bagi masyarakat Gresik secara umum,” pungkasnya.

Teks foto : Kegiatan sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang berlangsung di Hotel Horison GKB Gresik.

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klinik Annahdlah Dukun Hadirkan Layanan Sehat ke Rumah
Kepala Sekolah di Dukun Ikuti Lokakarya Kesehatan
Health Festival Gresik Angkat Isu Mental Remaja
35 Ambulans Gresik Dipasangi GPS Tracker Baru
Ketua DPRD Gresik Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Ketua DPRD Gresik : Optimalisasi Aset Daerah Kunci Tingkatkan PAD Gresik
Plt Bupati Gresik Berangkatkan Qurban Runners 1K
61 Lapak Hewan Kurban di Gresik Dapat Rekomendasi Resmi Jelang Idul Adha 1446 H
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:07 WIB

Klinik Annahdlah Dukun Hadirkan Layanan Sehat ke Rumah

Kamis, 7 Agustus 2025 - 00:48 WIB

Kepala Sekolah di Dukun Ikuti Lokakarya Kesehatan

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:12 WIB

Health Festival Gresik Angkat Isu Mental Remaja

Senin, 7 Juli 2025 - 19:08 WIB

35 Ambulans Gresik Dipasangi GPS Tracker Baru

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:49 WIB

Ketua DPRD Gresik Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terbaru

Kriminal

Polres Gresik Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Bawean

Kamis, 21 Agu 2025 - 22:42 WIB

Peristiwa

Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar

Kamis, 21 Agu 2025 - 01:17 WIB

BISNIS

Jabar Media Summit 2025 Digelar di Bandung

Rabu, 20 Agu 2025 - 20:50 WIB

Muhammadiyah Gresik

Rayakan Kemerdekaan ke-80 RI, Perguruan Giri Gelar Upacara dan Pentas Seni

Rabu, 20 Agu 2025 - 08:02 WIB