Tegakkan Hukum Pelayaran, Mahkamah Pelayaran Kemenhub Dorong Dibentuk Peradilan Khusus Maritim di Indonesia

- Editorial Team

Rabu, 29 Mei 2024 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta: Mahkamah Pelayaran Kementerian Perhubungan mendorong pembentukan peradilan maritim di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam focus group discussion (FGD) dalam rangka ulang tahun Mahkamah Pelayaran yang ke-86 di ruang Mataram, kantor Kementerian Perhubungan. Acara yang dibuka oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ini diikuti oleh 150 peserta yang terdiri dari pejabat eselon I dan II serta para syahbandar di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Mahkamah Pelayaran berharap, untuk menjawab tantangan yang semakin kompleks, Indonesia harus membentuk peradilan khusus maritim yang akan menangani segala aspek peradilan, baik peradilan pidana, perdata, maupun aspek etika. Saat ini, Mahkamah Pelayaran hanya memiliki tugas melaksanakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal serta menegakkan kode etik profesi dan kompetensi nahkoda dan/atau perwira kapal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelembagaan Mahkamah Pelayaran sebenarnya sudah terbentuk sejak zaman penjajahan Belanda dalam bentuk Raad voor de Scheepvaart (Dewan Maritim) yang ditetapkan dalam Staatsblad 1934 No 215. Dewan ini bertanggung jawab menangani perselisihan, melakukan investigasi kecelakaan laut, dan menegakkan peraturan terkait pelayaran laut.

“Artinya secara ideal, seperti negara Belanda dan negara-negara internasional lain sudah beradaptasi, sudah mengikuti empat konvensi internasional, sedangkan kita masih jalan di tempat. Ini merupakan tantangan kita, kita harus beradaptasi, kita harus mengikuti perkembangan, kita mengikuti konvensi internasional dan juga pemerintah sudah meratifikasi. Dalam waktu yang cukup lama ini, harusnya kita sudah memiliki peradilan maritim tersendiri,” ujar Ketua Mahkamah Pelayaran Baitul Ihwan usai kegiatan FGD, Selasa, 28 Mei 2024.

Baca Juga :  Pemerintah Jajaki Peluang Investasi Sapi Perah Dengan Belanda

Peradilan khusus maritim ini akan bisa menyatukan seluruh kegiatan peradilan di bidang pelayaran, mengingat saat ini Mahkamah Pelayaran hanya memiliki tugas dan fungsi yang terbatas, hanya mengadili peradilan yang berkaitan dengan etik profesi pelaut.

“Konsep yang kita harapkan adalah adanya peradilan khusus maritim, dimana kompetensinya ini yang betul-betul mengerti dan memahami hukum maritim, perkapalan, struktur kapal, operasional, serta akan menangani semua aspek peradilan dalam satu kesatuan,” jelas Baitul Ihwan.

Demi menjalankan penegakan hukum pelayaran di Indonesia, Mahkamah Pelayaran sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk akan melakukan audiensi dengan Ketua Mahkamah Agung.

“Upaya yang sudah kita lakukan, kita sudah koordinasi dengan INSA, LEMHANAS, Menko Marves, bahkan nanti kita akan beraudiensi dengan Ketua Mahkamah Agung. Bagaimana maritim court ini ke depan harus kita persiapkan, artinya mau tidak mau, suka tidak suka, kita sebagai negara kepulauan harus menghadapi tantangan ke depan dan juga untuk penguatan dunia pelayaran kita,” tambah Baitul Ihwan.

Baca Juga :  Sambari Sambat BUMN Terkait Persegres

Sekretaris Mahkamah Pelayaran, R. Totok Mukarto, menambahkan bahwa belum adanya peradilan maritim khusus di Indonesia membuat masih terdapat pelanggaran terhadap hukum nasional dan internasional di bidang pelayaran yang belum ditangani dengan baik oleh lembaga peradilan maupun penegak hukum yang ada.

Pelanggaran tersebut antara lain terkait kelalaian dari pelaksana di lapangan (operator, agen, BUP), kerusakan lingkungan maritim, tanggung jawab pelaksana teknis (Klass), keselamatan pelayaran (gangguan alur), serta belum sepenuhnya dapat menangani kecelakaan kapal berbendera asing.

“Mahkamah Pelayaran memiliki tiga tugas, yakni keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim. Ketiga hal tersebut merupakan satu kesatuan amanah undang-undang yang harus dilaksanakan. Oleh karena itu, perlu kiranya Mahkamah Pelayaran menjadi peradilan yang sempurna dalam mengemban persoalan sengketa perdata, ketenagakerjaan, pidana, serta etik profesi pelaut sehingga Indonesia bisa menjadi poros maritim dunia,” tutup R. Totok Mukarto.

Selain menggelar FGD, Mahkamah Pelayaran juga memberikan penghargaan Mahkamah Pelayaran Award kepada sejumlah pihak dan syahbandar berprestasi di lingkungan Kementerian Perhubungan, meluncurkan aplikasi SIAP (Sistem Administrasi Persidangan), serta meluncurkan mars perhubungan untuk meningkatkan jiwa korsa seluruh jajaran Mahkamah Pelayaran karya R. Totok Mukarto. (Hud/Tik)

sumber berita ini dari bisnisgresik.com

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Debu PT Linde Dipulangkan dari RS
Warga Gresik Panik, Mesin PT Linde Bocor
Ratusan Warga Serbu Panen Buah di Buncob Gresik
Pemuda Pegundan Ubah Jelantah Jadi Lilin Estetik
Revitalisasi Pasar Sidayu Rampung Akhir 2025
100 Vendor Ramaikan Graha Kartini Wedding Expo 2025
5 Media Lokal Gresik Menang Kompetisi BMC JMS 2025
Petrokimia Gresik Beri Bingkisan untuk 530 Abang Becak
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 15:38 WIB

Korban Debu PT Linde Dipulangkan dari RS

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:19 WIB

Warga Gresik Panik, Mesin PT Linde Bocor

Minggu, 27 Juli 2025 - 23:11 WIB

Ratusan Warga Serbu Panen Buah di Buncob Gresik

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:35 WIB

Pemuda Pegundan Ubah Jelantah Jadi Lilin Estetik

Selasa, 22 Juli 2025 - 22:29 WIB

Revitalisasi Pasar Sidayu Rampung Akhir 2025

Berita Terbaru

Oplus_0

BISNIS

Korban Debu PT Linde Dipulangkan dari RS

Rabu, 30 Jul 2025 - 15:38 WIB

BISNIS

Warga Gresik Panik, Mesin PT Linde Bocor

Rabu, 30 Jul 2025 - 12:19 WIB

Kriminal

Mayat Ojol Dibuang Pakai Motor, Pelaku Ngaku Isi Tembakau

Selasa, 29 Jul 2025 - 21:45 WIB

Kriminal

Pembunuh Ojol Asal Sidoarjo Adalah Residivis

Selasa, 29 Jul 2025 - 21:11 WIB

NU Gresik

Puskesmas Mentaras Gelar PKG Anak Sekolah di MI Alkarimi

Selasa, 29 Jul 2025 - 13:45 WIB