PNS Wajib Netral

- Editorial Team

Selasa, 25 Februari 2014 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik– Sekda Gresik, Ir. Moch Nadjib terbitkan surat resmi agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Gresik netral dalam pelaksanaan Pemilu legislative, Presiden dan Wakil Presiden 2014.
 
Menurut Kepala Bagian Humas Agus Setya Prambudi, Peringatan Sekda Gresik ini menindaklanjuti surat Gubernur Jawa Timur No. 800/1451/212.5/2014 tertanggal 4 Pebruari 2014. Kemudian dituangkan dalam surat resmi Sekda Gresik bernomor  800/354/437.73/2014 tanggal 18 Pebruari 2014.  “Saat ini surat ini sudah diluncurkan pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se Kabupaten Gresik”, ujar Agus dikantornya, Selasa (25/2).
 
Netralitas PNS itu aturannya sudah jelas. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 tahun 2004 pada pasal 2, tentang larangan PNS menjadi anggota Partai Politik. Selain itu, netralitas itu juga ditegaskan pada PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, terutama pasal 4. PNS dilarang terlibat langsung atau tidak langsung dalam kampanye Pemilu. Dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/wakil, DPR, DPD, DPRD.
 
Larangan mendukung itu luas, tak hanya pada pelaksana kampanye tapi juga dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pemilu. Tak dipungkiri, selama ini PNS sering dipakai alat untuk penggalangan massa. Hal ini karena keberadaan PNS terutama guru selalu menjadi tokoh masyarakat ditempat tinggalnya.
 
Keberadaan PNS yang strategis tersebut oleh banyak pihak terutama tim sukses partai politik ataupun caleg untuk dibidik dijadikan penggalang massa.  Kalau ada indikasi pelanggaran aturan ini, agar dilaporkan saja ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). “Jika diketahui ada PNS yang terlibat dukung mendukung dalam Pemilu Legislatif yang berlangsung pada 9 April 2014 dan Pemilihan Presiden pada 9 Juli 2014, pasti ada sangsi tegas bahkan sampai pemecatan” papar Agus. (sdm)

Baca Juga :  100 PNS ikuti Sertifikasi Pengadaan barang

Editor: sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLM Ayta CK2 Ditemukan, Seluruh ABK Selamat
Pasar Murah Kejari Gresik Diserbu Warga
Kapal KLM Ayta CK2 Hilang Kontak di Perairan Bawean
Pabrik Rubber Driyorejo Terbakar
Penonton Konser New Pallapa di Ujungpangkah Meninggal
Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar
Maliq & Happy Asmara Panaskan Konser Melodi Tembaga Nusantara
Kebakaran Belerang di Wringinanom, Dua Damkar Sesak Napas
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Pasar Murah Kejari Gresik Diserbu Warga

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:42 WIB

Kapal KLM Ayta CK2 Hilang Kontak di Perairan Bawean

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:13 WIB

Pabrik Rubber Driyorejo Terbakar

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 22:24 WIB

Penonton Konser New Pallapa di Ujungpangkah Meninggal

Kamis, 21 Agustus 2025 - 01:17 WIB

Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Siswa Spemutu Belajar P3K dengan Hasduk HW

Minggu, 31 Agu 2025 - 14:35 WIB

Muhammadiyah Gresik

150 Pesilat Tapak Suci Gresik Ikuti UKT Pimda 25

Minggu, 31 Agu 2025 - 05:34 WIB

Muhammadiyah Gresik

SMK Muhammadiyah 5 Gresik Perkuat Sinergi Agribisnis

Sabtu, 30 Agu 2025 - 20:32 WIB

Muhammadiyah Gresik

SMK Muhammadiyah 5 Gresik Gelar Workshop Digital

Sabtu, 30 Agu 2025 - 11:31 WIB

Muhammadiyah Gresik

Kemahiran HW Spemutu Gresik Bentuk Karakter Siswa

Sabtu, 30 Agu 2025 - 02:30 WIB