Penghina Warga Gresik Minta Maaf

- Editorial Team

Rabu, 19 November 2014 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Hati hati memposting tulisan atau foto di jejaring sosial, masih jelas di ingatan kita semua beberapa waktu lalu media nasional di hebohkan dengan pemberitaan tentang penghinaan melalui jejaring sosial seperti kasus yang di alami oleh Moh. Arsyad yang menghina Presiden Jokowi, atau Florence sihombing  mahasiswi UGM yang menghina kesultanan dan kota Jogja.

Menjelang kenaikan harga BBM bersubsidi muncul ocehan melalui akun facebook yang menghina warga Gresik, di dinding facebook tersebut tertulis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Wong Gresik bodoh kabeh goblok kabeh bensin mundak 2ribu ae direwangi antri gak worongane tuku 3/4liter.orang yg ngantri di pom q yakin orang”g mampu”.(18/11/2014) pukul 22:28 WIB.
Akun ini diketahui atas nama Amar Khan Radja Bolang yang dari info di akun tersebut beralamatkan di Cerme Gresik. Nama asli pemuda yang tiap harinya sebagai satpam di PDAM Gresik ini adalah Umar Said (27). Dia adalah pekerja Outsorcing dari PT Cahaya Pagi Berlian dari Sidoarjo.

Baca Juga :  Pemilik Limbah B3 Masih Misteri

Kasus ini menjadi trending topik di beberapa komunitas jejaring sosial di Gresik, meskipun yang bersangkutan sudah menghapus dan mencoba meminta maaf melalui akun yang sama tapi justru mendapat cacian dan di bully oleh beberapa pengguna media sosial.

Kabargresik.com  berhasil menemui Umar Said di kantor PDAM Gresik , Rabo (19/11). Umar Said meminta maaf atas postingannya di Facebook.

Baca Juga :  Keluarga Belum Yakin Korban Laka Tol Meninggal Nur Lutfianto

“Saya khilaf mas, saya minta maaf kepada warga Gresik, saya tidak akan mengulangi lagi,” ujar Umar.

Umar Said mengaku sadar atas apa yang diposting di Facebook tersebut.

Yang patut ditunggu dari kasus ini adalah apakah nantinya kasus ini akan berakhir tanpa ujung seperti kasus kasus sebelumnya. Kasus ini bisa di jerat hukum dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

“setiap orang dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” (ghofar)

Editor: sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam
Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)
Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+
Banjir Menganti Meluas, Ratusan Rumah Terendam
Warga Sumberwaru Tewas Terpeleset di Area Persawahan
Puting Beliung Terjang Melirang, 62 Rumah Rusak
Gemapatas Didorong BPN Gresik, Cegah Sengketa Tanah
Gresik United Siap Tuan Rumah Liga Nusantara
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 15:35 WIB

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam

Rabu, 26 November 2025 - 23:18 WIB

Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)

Selasa, 25 November 2025 - 22:28 WIB

Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+

Rabu, 19 November 2025 - 22:34 WIB

Banjir Menganti Meluas, Ratusan Rumah Terendam

Selasa, 18 November 2025 - 18:17 WIB

Warga Sumberwaru Tewas Terpeleset di Area Persawahan

Berita Terbaru

DCKPKP Gresik memaparkan capaian pembangunan 2025, mulai revitalisasi RTLH, reservoir air bersih, hingga proyek strategis Bawean.

PEMERINTAHAN

DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025

Rabu, 3 Des 2025 - 12:20 WIB

Sekolah Rakyat Gresik melaksanakan assessment semester ganjil dengan fokus kesehatan, gizi, dan pembelajaran dasar bagi siswa desil 1 dan 2.

PENDIDIKAN

Assessment Semester Ganjil Sekolah Rakyat Gresik Dimulai

Rabu, 3 Des 2025 - 11:44 WIB