Kasus P2SEM: Dekan UMG Dituntut 18 Bulan

- Editorial Team

Kamis, 16 Desember 2010 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Gresik, Nur Laily, dituntut 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa tindak pidana korupsi program P2SEM senilai Rp 152 juta itu juga diminta membayar denda Rp 50 juta atau hukuman pengganti enam bulan.

Dalam keterangan Jaksa Penuntut Umum, Lilik Indahwati, terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Terdakwa dalam kasus ini telah mengembalikan uang Rp 152,5 juta kepada Mashuriyanto. Namun, profil Mashuriyanto tidak diketahui baik alamat maupun pekerjaanya.

Baca Juga :  Tragedi di Jalan Raya Manyar: Pengendara Motor Tewas Ditabrak Truk, Sopir Melarikan Diri

Uang P2SEM seharusnya dikembalikan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Jawa Timur. Dalam kasus ini terdakwa melalui Lembaga Cahaya Insani mengajukan proposal untuk kegiatan sulam rajut bagi ibu-ibu, sedangkan melalui Lembaga Suket untuk kegiatan pelatihan pakan kambing. Namun, tidak semua dana digunakan untuk kegiatan, tapi hanya sekitar 40 persen.

Kuasa Hukum terdakwa Syahrul Borman menyatakan akan mengajukan pembelaaan (pleidoi) pada 23 Desember mendatang. Dikatakan, tuntutan jaksa tidak sesuai fakta persidangan. “Apalagi uang yang diduga dikorupsi telah dikembalikan,” kata Borman.(tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Khitan Gratis Petrokimia Gresik, 105 Anak Ikuti Program Sosial HUT ke-53
DLH Gresik Benahi Alun-Alun, Besi Pagar Ditemukan Hilang
Siswa SMK Cerme Buka Servis Gratis Bantu Motor Mogok Akibat Banjir
Petugas Dishub Gresik Terseret Arus Banjir di Ngablak
Sekdaprov Adhi Karyono Tinjau Banjir Kali Lamong di Benjeng Gresik
Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
Banjir Kali Lamong Kembali Rendam Ratusan Rumah di Gresik Selatan
Pencarian Bocah Hilang di Bengawan Solo Dihentikan Setelah 7 Hari
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:56 WIB

Khitan Gratis Petrokimia Gresik, 105 Anak Ikuti Program Sosial HUT ke-53

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:29 WIB

DLH Gresik Benahi Alun-Alun, Besi Pagar Ditemukan Hilang

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:43 WIB

Siswa SMK Cerme Buka Servis Gratis Bantu Motor Mogok Akibat Banjir

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:00 WIB

Petugas Dishub Gresik Terseret Arus Banjir di Ngablak

Selasa, 10 Juni 2025 - 21:32 WIB

Sekdaprov Adhi Karyono Tinjau Banjir Kali Lamong di Benjeng Gresik

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Preschool SD Muda Karisma, Calon Siswa Unjuk Bakat dan Keberanian

Jumat, 27 Jun 2025 - 23:37 WIB

Muhammadiyah Gresik

Ahmad Muzani: Muhammadiyah Garda Terdepan Penanggulangan Bencana

Jumat, 27 Jun 2025 - 05:34 WIB