Malu Hamil di Luar Nikah, Karyawati di Gresik Tega Buang Bayinya di Tempat Sampah Pabrik

- Editorial Team

Kamis, 24 April 2025 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik, kabargresik.com — Malu karena hamil di luar nikah, seorang karyawati di Gresik nekat mengakhiri nyawa bayinya yang baru dilahirkan, lalu membuangnya ke tempat sampah pabrik. Aksi memilukan itu dilakukan JC (20), warga Kecamatan Pucuk, Lamongan, yang bekerja di salah satu perusahaan di Jalan Veteran, Gresik.

“Motifnya agar tidak diketahui orang lain karena status tersangka belum menikah dan tidak ada yang tahu bahwa dia sedang hamil,” ujar Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, saat menggelar konferensi pers, Kamis (24/4).

Peristiwa itu terjadi pada Senin dini hari (24/4) sekitar pukul 01.15 WIB. JC masuk ke toilet perusahaan dan berada di dalam selama sekitar 30 hingga 40 menit. Seorang saksi mata mencurigai JC yang keluar dari toilet dengan menyembunyikan sesuatu di balik celemek. Tak lama kemudian, ia terlihat membuang benda tersebut ke tempat sampah.

“Saksi melihat tersangka membuang sesuatu dan melapor ke petugas keamanan,” kata AKBP Rovan.

Petugas kemudian memeriksa lokasi dan menemukan bayi perempuan tak bernyawa, terbungkus celemek berwarna pink bermotif kotak. Hasil penyelidikan mengungkap, bayi itu merupakan anak kandung JC yang dilahirkan secara mandiri di dalam toilet.

Namun tragis, bayi itu dilahirkan dengan cara tidak wajar. JC diketahui menarik kepala bayinya menggunakan kedua tangan hingga mengakibatkan luka serius pada leher, mulut, dan kepala.

“Tersangka menarik kepala bayi dengan tangannya sendiri. Luka-luka yang ditimbulkan membuat bayi itu meninggal dunia,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Ratusan Botol Miras Ilegal Disita Jelang Ramadhan di Gresik

Jenazah bayi itu diamankan di pos keamanan sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian. JC kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menjerat JC dengan Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan bayi oleh ibu kandung, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKBP Rovan juga mengingatkan pentingnya dukungan sosial terhadap perempuan yang mengalami kehamilan di luar nikah agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.

“Kami menghimbau masyarakat agar tidak memberikan stigma atau diskriminasi terhadap perempuan yang mengalami kehamilan di luar nikah. Dukungan lingkungan sangat penting agar kejadian seperti ini bisa dicegah,” tegasnya.

Penulis : Daniel Andayawan

Editor : Tiko

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga
Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik
Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital
Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan
Pria Asal Cerme Gresik Tertipu Rp47 Juta oleh Pasutri Penipu Bermodus Tinder
Pemuda Menganti Ditangkap Saat Edarkan Ganja Lewat Paket Ekspedisi
Aksi Warga Gagalkan Pencurian Motor di Giri Gresik, Dua Pelaku Nyaris Diamuk Massa
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:59 WIB

Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:54 WIB

Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga

Senin, 19 Mei 2025 - 21:05 WIB

Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:42 WIB

Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital

Selasa, 6 Mei 2025 - 00:18 WIB

Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Keren, 3 Alumni Berlian Primary School Tampil Memukau dalam Special Moment XI

Minggu, 15 Jun 2025 - 23:05 WIB

Muhammadiyah Gresik

Kontingen KKG PAI Wringinanom Siap Berjuang di Pentas PAI Gresik 2025

Sabtu, 14 Jun 2025 - 20:02 WIB