Malu Hamil di Luar Nikah, Karyawati di Gresik Tega Buang Bayinya di Tempat Sampah Pabrik

- Editorial Team

Kamis, 24 April 2025 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik, kabargresik.com — Malu karena hamil di luar nikah, seorang karyawati di Gresik nekat mengakhiri nyawa bayinya yang baru dilahirkan, lalu membuangnya ke tempat sampah pabrik. Aksi memilukan itu dilakukan JC (20), warga Kecamatan Pucuk, Lamongan, yang bekerja di salah satu perusahaan di Jalan Veteran, Gresik.

“Motifnya agar tidak diketahui orang lain karena status tersangka belum menikah dan tidak ada yang tahu bahwa dia sedang hamil,” ujar Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, saat menggelar konferensi pers, Kamis (24/4).

Peristiwa itu terjadi pada Senin dini hari (24/4) sekitar pukul 01.15 WIB. JC masuk ke toilet perusahaan dan berada di dalam selama sekitar 30 hingga 40 menit. Seorang saksi mata mencurigai JC yang keluar dari toilet dengan menyembunyikan sesuatu di balik celemek. Tak lama kemudian, ia terlihat membuang benda tersebut ke tempat sampah.

“Saksi melihat tersangka membuang sesuatu dan melapor ke petugas keamanan,” kata AKBP Rovan.

Petugas kemudian memeriksa lokasi dan menemukan bayi perempuan tak bernyawa, terbungkus celemek berwarna pink bermotif kotak. Hasil penyelidikan mengungkap, bayi itu merupakan anak kandung JC yang dilahirkan secara mandiri di dalam toilet.

Namun tragis, bayi itu dilahirkan dengan cara tidak wajar. JC diketahui menarik kepala bayinya menggunakan kedua tangan hingga mengakibatkan luka serius pada leher, mulut, dan kepala.

“Tersangka menarik kepala bayi dengan tangannya sendiri. Luka-luka yang ditimbulkan membuat bayi itu meninggal dunia,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Polisi Gadungan Divonis 2 Th

Jenazah bayi itu diamankan di pos keamanan sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian. JC kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menjerat JC dengan Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan bayi oleh ibu kandung, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKBP Rovan juga mengingatkan pentingnya dukungan sosial terhadap perempuan yang mengalami kehamilan di luar nikah agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.

“Kami menghimbau masyarakat agar tidak memberikan stigma atau diskriminasi terhadap perempuan yang mengalami kehamilan di luar nikah. Dukungan lingkungan sangat penting agar kejadian seperti ini bisa dicegah,” tegasnya.

Penulis : Daniel Andayawan

Editor : Tiko

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik
Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo
10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi
Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025
Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri
Curi Travo Las, Warga Ujungpangkah Dibekuk Polisi
Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 20:18 WIB

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik

Sabtu, 1 November 2025 - 16:57 WIB

Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:18 WIB

10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Kompak dan Ceria, SMK Muhammadiyah 5 Gresik Rayakan Hari Guru dengan Game Seru

Sabtu, 29 Nov 2025 - 09:50 WIB

Muhammadiyah Gresik

Paduan Suara ‘Nada Spemutu’ Sukses Memukau pada Upacara Hari Guru

Sabtu, 29 Nov 2025 - 00:49 WIB

Muhammadiyah Gresik

Di Hari Guru, Siswa Kelas VI SD Almadany Bikin Kejutan untuk Gurunya

Jumat, 28 Nov 2025 - 15:47 WIB

Peristiwa

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam

Jumat, 28 Nov 2025 - 15:35 WIB

Muhammadiyah Gresik

Yakin Horor? Film Pendek Siswa SDMM Siap Bertarung di Ajang ME Confest

Jumat, 28 Nov 2025 - 06:46 WIB