Eks Karyawan dan Perusahaan di Gresik Capai Kesepakatan Terkait Gaji dan Ijazah

- Editorial Team

Kamis, 1 Mei 2025 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik, kabargresik.com – Lima mantan karyawan dari beberapa perusahaan di Kabupaten Gresik melakukan audiensi dengan pimpinan perusahaannya di Kantor DPRD Gresik, Rabu (30/4/2025). Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan terkait hak-hak pekerja, termasuk pengembalian ijazah dan pembayaran gaji yang tertunda.

Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, menyatakan bahwa audiensi berjalan dinamis namun tetap dalam suasana kekeluargaan. Ia memastikan bahwa perusahaan telah bersedia memenuhi kewajibannya.
“Sudah dilakukan audiensi antara kedua belah pihak dan perusahaan juga sudah mengembalikan ijazah. Hak-hak lainnya akan dibayarkan sesuai kesepakatan,” ujar Syahrul.

Baca Juga :  The benefits and Disadvantages of Online Matchmaking

Syahrul juga menegaskan pentingnya perusahaan menyusun peraturan resmi dan memperjelas kontrak kerja sejak awal.
“Kami melihat masih banyak kontrak kerja yang tidak sesuai aturan. Ke depan, semua perjanjian harus dicatatkan dan disahkan oleh dinas terkait,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

DPRD Gresik mengeluarkan surat rekomendasi yang berisi sembilan poin kesepakatan antara eks karyawan dan perusahaan, di antaranya:

  1. Penyusunan dan pengesahan peraturan perusahaan paling lambat Mei 2025.

  2. Perjanjian kerja sebelumnya dianggap batal dan harus diperbarui serta dicatatkan di Disnaker.

  3. Pengembalian seluruh dokumen pekerja, seperti ijazah dan sertifikat kompetensi.

  4. Pengembalian uang yang sebelumnya dibayarkan oleh eks karyawan.

  5. Penghentian kegiatan usaha di luar izin KBLI yang berlaku.

  6. Pembayaran gaji dan upah lembur yang tertunda.

  7. Penyelesaian masalah secara musyawarah.

  8. Perselisihan hak di kemudian hari diselesaikan melalui mekanisme UU Nomor 2 Tahun 2004.

  9. Kedua pihak sepakat menjaga nama baik masing-masing.

Baca Juga :  Harga Lahan Melambung Tol Sumo Macet

Owner De Beauty, Hendrik Kurniawan dan Retno Damayanti, menyampaikan komitmennya untuk menjalankan seluruh isi kesepakatan.
“Kami sudah setuju dan siap sejak awal. Semua permintaan sudah kami penuhi, dan kami ingin menjaga nama baik ke depan,” ujar Hendrik.

Penulis : Daniel Andayawan

Editor : Akhmad Sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gresik di Persimpangan: Ketika Identitas Santri Digerus Industrialisasi
WAGOS Archery Cup 2026 Kembali Hadir! Ajang Panahan Pelajar Nasional Siap Digelar di Gresik
Festival Nasi Krawu Gresik Kenalkan Budaya Lokal
Bazar Kreatif UPT SDN 94 Gresik Jadi Puncak Kokurikuler
GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung
JIIPE Salurkan 8 Sapi dan 36 Kambing Kurban di Gresik
Kurban Runner 1K Gresik, Ratusan Kambing Diarak Keliling Bandar Grisse
Damar Kurung Tak Padam: Anak-anak Benjeng bercerita di Atas Kertas
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:32 WIB

WAGOS Archery Cup 2026 Kembali Hadir! Ajang Panahan Pelajar Nasional Siap Digelar di Gresik

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:58 WIB

Festival Nasi Krawu Gresik Kenalkan Budaya Lokal

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:39 WIB

Bazar Kreatif UPT SDN 94 Gresik Jadi Puncak Kokurikuler

Senin, 1 Juni 2026 - 18:19 WIB

GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:57 WIB

JIIPE Salurkan 8 Sapi dan 36 Kambing Kurban di Gresik

Berita Terbaru