Ribuan TKI Asal Gresik Tak Bisa Gunakan Hak Pilih

- Editorial Team

Senin, 11 Mei 2015 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Ribuan warga Gresik yang berada di luar negeri terancam tidak bisa menggunakan hak politiknya sebagai pemilih pada pemilihan Bupati 2015 mendatang pasalnya KPU tidak menyediakan TPS khusus di luar negeri.

Hal ini dibenarkan oleh anggota KPU Gresik A Sidiq Notonegoro. Menurut sidiq, undang undang Pemilihan Gubernur, bupati wali kota tidak mengatur adanya Pemilih yang ada diluar negeri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya ini kan Pemilu daerah, maka tidak bisa menyediakan TPS luar negeri, kalau diluar negeri ada, nanti yang bereda di luar kota juga minta ada TPS,” ujar Sidiq.

Hilangnya hak politik dalam  Pemilihan kepala daerah disesalkan warga Gresik yang berada di Malaysia. Muril Muzakki, warga Gosari Ujungpangkah yang menjadi TKI sedih dengan kebijakan politik pemerintah. “Kenapa kalau Pilpres, Pileg kita diberi hak untuk milih, sementara Pilihan Bupati yang kini serentak malah hak politik kami dihilangkang,” ujar Muril yang tinggal di Johor Bahru saat dihubungi melalui seluler, Senin (11/5).

Baca Juga :  PC PMII Dilantik Kritisi SQ

Menurut Muril, sebenarnya tidak susah bagi pemerintah untuk melakukan identifikasi warganya, karena di KBRI mereka sudah punya data, warga negara Indonesia dari kabupaten mana sudah terdaftar.

Masih menurut Muril, warga Gresik yang berada di Malaysia saja sudah ribuan, sayang kalau mereka tidak punya hak pilih.

Sementara itu menurut ketua KPU Gresik, A Roni apabila warga yang ada diluar negeri atau kota lain ingin menggunakan hak pilihnya bisa pulang pada Desember mendatang, namun apabila tidak puas dengan UU Pemilukada bisa melakukan gugatan. “Memang kita punya keterbatasan, kita mohon maaf,  kalau tidak puas bisa melakukan gugatan UU ke MK,” tegas Roni.

Baca Juga :  SG Raih Super Brand 2012

Sementara itu terkait banyaknya peserta seleksi PPK dan PPS yang sudah dua periode Pemilu dan dalam surat edaran KPU pusat melarang untuk dipilih kembali, A Roni menjamin pihaknya tidak akan memakai mereka yang sudah dua kali menjabat. “Kami jamin mereka yang sudah dua kali berada di PPK dan PPS tidak dipakai lagi, namun karena keterbatasan data dari kami, apabila ada yang masih menjabat bisa langsung melapor kepada kami dan akan kami ganti,” tukas Roni.  (tik)

Editor: sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung
JIIPE Salurkan 8 Sapi dan 36 Kambing Kurban di Gresik
Kurban Runner 1K Gresik, Ratusan Kambing Diarak Keliling Bandar Grisse
Damar Kurung Tak Padam: Anak-anak Benjeng bercerita di Atas Kertas
Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara
Ahmad Nurhamim : Perjalanan Politik 17 Tahun yang Menginspirasi
Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP
Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 18:19 WIB

GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:57 WIB

JIIPE Salurkan 8 Sapi dan 36 Kambing Kurban di Gresik

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:33 WIB

Kurban Runner 1K Gresik, Ratusan Kambing Diarak Keliling Bandar Grisse

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Damar Kurung Tak Padam: Anak-anak Benjeng bercerita di Atas Kertas

Senin, 6 April 2026 - 14:15 WIB

Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Koruptor Buta Terong – Girimu

Kamis, 4 Jun 2026 - 21:39 WIB

Muhammadiyah Gresik

Neisya Yumna Juara 2 Lomba Bercerita HAN Wringinanom

Kamis, 4 Jun 2026 - 12:38 WIB

Muhammadiyah Gresik

Di Antara Detik yang Tak Pernah Berhenti

Kamis, 4 Jun 2026 - 03:37 WIB

Muhammadiyah Gresik

32 Siswa MIISMO Raih Medali IKMC 2026

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:35 WIB

Advertorial

DPRD Gresik Dukung Penguatan Anggaran JPD Rusak

Selasa, 2 Jun 2026 - 17:29 WIB