Kabar Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mengusut dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur sebesar Rp400 juta oleh Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi, Rabu (16/7/2025). Dana hibah yang diajukan pada 2019 itu rencananya untuk membangun asrama santri, namun digunakan untuk membeli aset pribadi.
“Seluruh laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dibuat fiktif seratus persen,” kata Kepala Kejari Gresik, Nana Riana.
Nana menjelaskan, dana yang cair justru dipakai membeli lahan bukan atas nama pesantren atau yayasan. Kejari telah memeriksa 27 saksi, termasuk pengurus yayasan, pihak Pemprov, konsultan, kepala desa, dan santri.
Kasus ini belum menetapkan tersangka. “Dugaannya tersangka lebih dari satu,” ujar Nana, seraya menyebut pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPKP.
Laporan awal kasus ini masuk pada 26 Februari 2025. Pelapornya adalah orang dalam Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi. Dua orang yang dilaporkan adalah kakak-beradik Moh Zainur Rosyid (Gus Rosyid) dan RM Khoirul Atho’ Shah (Gus Atho’), yang dikenal sebagai tokoh masyarakat Manyar.
Dalam laporan, dana hibah seharusnya digunakan untuk membangun dua blok asrama santri. Namun bangunan tak pernah ada, sementara laporan ke Pemprov menyatakan proyek telah selesai.
Penulis : Daniel Andayawan
Editor : Akhmad Sutikhon