Kabar Gresik – Perseteruan panjang antara Yayasan Makam Giri dan Perkumpulan Keluarga Besar Keturunan Sunan Giri serta Ahli Waris Juru Kunci Makam Sunan Giri (Kaum Giri) akhirnya berakhir damai.
Kesepakatan ini dicapai setelah mediasi yang berlangsung alot di Kantor Kecamatan Kebomas, Selasa (19/8/2025). Kedua belah pihak menandatangani dokumen perjanjian bersama yang disaksikan Forkopimcam, MUI, dan tokoh masyarakat setempat.
“Alhamdulillah mediasi ini diterima dari Yayasan oleh Kaum memasukkan sebanyak empat orang,” ujar Camat Kebomas, Tri Joko Efendi.
Dalam kesepakatan itu, Kaum Giri menempatkan empat orang dalam kepengurusan Yayasan Makam Sunan Giri. Selain itu, kedua pihak sepakat melebur kepengurusan dan melepas atribut seperti stiker, banner, dan kotak amal yang sebelumnya terpasang akibat dualisme pengelolaan.
“Setelah ini, akan dibuat akta notaris kepengurusan yang baru,” tambah Tri.
Diketahui, Yayasan Makam Giri terbentuk pada 1998 atas restu juru kunci untuk mengurusi pembangunan sarana-prasarana serta kenyamanan peziarah. Namun, perselisihan muncul sejak 2012 ketika ketua yayasan diduga mengambil alih kunci cungkup makam saat sesepuh juru kunci wafat.
Kaum Giri yang terdiri dari 14 anggota keluarga besar keturunan Sunan Giri menuntut perubahan agar pengelolaan kembali sesuai tradisi dan adat di Makam Sunan Giri.
Editor : Tiko