Kabar Gresik – Tim Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan dua orang penadah motor hasil curian di wilayah Dukun, Gresik. Keduanya berinisial S (40) dan AR (38), warga Desa Lowayu.
Mereka diduga kuat menjadi penadah motor dari pelaku pencurian berinisial HS (29), yang telah lebih dulu diringkus polisi pada awal Agustus lalu. HS sendiri diketahui telah beraksi di 11 lokasi berbeda di Gresik, meliputi Kecamatan Manyar (5 TKP), Bungah (3 TKP), Sidayu (2 TKP), dan Panceng (1 TKP).
Pencurian yang membuat S dan AR ditangkap terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025. Saat itu, HS mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 milik seorang ibu rumah tangga berinisial Y (44) di Desa Prupuh, Kecamatan Panceng.
Menurut Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qarni, motor korban dicuri saat sedang terparkir di teras rumah. “Motor tersebut awalnya diparkir di depan garasi rumah oleh mertua korban yang pulang dari sawah. Keadaan kunci motor menempel di lubang kunci dan pintu pagar rumah tertutup. Lalu dibawa lari tersangka,” jelas AKP Abid, Kamis (28/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap HS, motor curian tersebut dijual kepada S dan AR. Unit Resmob Polres Gresik kemudian langsung bergerak. Tersangka S ditangkap saat berada di sebuah warung di Desa Lowayu pada Selasa, 20 Agustus 2025. Sementara AR diamankan di Desa Dalegan, Kecamatan Panceng, bersama beberapa barang bukti.
AKP Abid menambahkan, polisi juga berhasil menyita empat unit motor curian lainnya yang dibeli oleh kedua tersangka. Barang bukti tersebut terdiri dari dua unit Honda Beat, satu Honda Vario 125, dan satu Honda Supra X 125.
“Akibat perbuatannya, keduanya dikenai Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman pidana paling lama hingga 4 tahun penjara,” pungkas AKP Abid. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Gresik untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Tiko