Tipiter Mabes Polri Grebek Pupuk Tak Berstandar

- Editorial Team

Kamis, 18 Juni 2015 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Gudang penggilingan pupuk dolomit didesa Golokan milik (AR) Arifin (45) warga desa Pulogedang Tambelan Kab. Jombang di Grebeg tim Tipiter Mabes Polri, Kamis (18/6).

Gudang pupuk ini memproduksi pupuk tanpa merk dan hanya menerima pesanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arifin memproduksi pupuk sejak 2010. Pria asal Jombang ini hanya lulusan SLTP namun pengalamannya bekerja di pabrik pupuk CV Bunga Lebat Golokan, perusahaan yang pernah di grebeg tahun 2009 oleh Polda Jatim menjadikan Arifin mahir meracik pupuk.

Arifin sendiri dijadikan tersangka karena memproduksi pupuk yang tidak berstandar.

Direktur Tipiter Mabes Polri Birjen Pol Yazid Fanani saat ditempat penggrebekan, Kamis (18/6) mengatakan Arifin dijadikan tersangka karena hasil pengembangan kasus di berbagai daerah.

Baca Juga :  Kapal EB 8E Layani Bawean

“Tersangka ini dari pengembangan kasus di beberapa daerah dan mengarahnya ke Golokan ini,” ujar Yazid Fanani.

Kasus penggerebekan ini aneh, karena dilakukan oleh Mabes Polri. Tim Tipiter Mabes Polri sendiri sudah berada di Sidayu 5 hari lalu untuk memastikan lokasi dan hasil produksi pupuk tak berstandar tersebut.

Arifin sudah lama mempriduksi pupuk NPK, Dolomit dan Phoska.

Lokasi gudang yang digrebeg sendiri jaranya sekitar 200 meter dari pos Polisi Golokan. Tapi yang menggrebek malah tim Tipiter Mabes Polri.

Baca Juga :  Awas Begal Beraksi Di Gresik

Barang bukti yang disita Phospat 350 ton Dolomit 30 ton
Pupuk siap kirim 39 ton dan alat pembuat pupuk.

Arifin sendiri mempunyai 4 gudang dalam 1 lokasi.

Terkait koordinasi, Yazid Fanani membantah kalau tidak melakukan koordinasi dengan jajaran Polres Gresik. “Kita koordinasi kok dengan Polres dan Polda,” sanggah Yazid.

Tersangka dikenakan UU nomor 12 tahun 1996 tentang sistim budidaya tanaman atau memproduksi barang yangvtidak awsuai dengan standar dan UU nomor 8 tahun 1999 tentang pwrlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara. (Tik)

Editor: sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan
Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum
Dua ABK Kapal Mati Lemas di Tangki CPO Pelabuhan Gresik
Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang
Gresik di Persimpangan: Ketika Identitas Santri Digerus Industrialisasi
WAGOS Archery Cup 2026 Kembali Hadir! Ajang Panahan Pelajar Nasional Siap Digelar di Gresik
BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik
Festival Nasi Krawu Gresik Kenalkan Budaya Lokal
Berita ini 51 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Dua ABK Kapal Mati Lemas di Tangki CPO Pelabuhan Gresik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:58 WIB

Gresik di Persimpangan: Ketika Identitas Santri Digerus Industrialisasi

Berita Terbaru

komunitas

Kwaran Pramuka Dukun Ganti Nakhoda di Usia 65 Tahun

Sabtu, 15 Agu 2026 - 15:12 WIB

Peristiwa

Dua ABK Kapal Mati Lemas di Tangki CPO Pelabuhan Gresik

Selasa, 11 Agu 2026 - 22:42 WIB