Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Seorang pemuda berinisial DF (21) asal Kabupaten Madiun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Tersangka diamankan pada Senin (15/9/2025) dini hari. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Gresik. Sebelumnya, pada Juli 2025, DF mengajak seorang pelajar perempuan yang masih di bawah umur ke kamar kosnya. Awalnya korban menolak, namun dibujuk dengan janji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu.
Perbuatan serupa kembali dilakukan pada 29 Agustus 2025 di tempat yang sama hingga akhirnya terbongkar. “Setelah dilakukan gelar perkara, DF resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Jumat (19/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses hukum, polisi telah melakukan visum, memeriksa saksi, serta menyita barang bukti. Atas perbuatannya, DF dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Gresik mengingatkan pentingnya peran keluarga. “Kami mengimbau orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak remaja supaya tidak terjebak dalam pergaulan yang salah,” tegasnya.